SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menegaskan penghentian aktivitas pembangunan tower tanpa izin yang terjadi di empat kecamatan, yaitu Cibadak, Cikidang, Kabandungan, dan Purabaya. Di Kabupaten Sukabumi pembangunan tower yang belum berizin sering memicu polemik dengan masyarakat.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengungkapkan pihaknya telah melakukan kunjungan lapangan untuk menyelidiki kasus ini. "Kami sudah ke lokasi dan mengidentifikasi perusahaan yang bertanggung jawab. Kami meminta mereka menghentikan pembangunan hingga izin resmi diterbitkan," ujar Ali, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga: 2 Ribu Ton Per Hari, Potensi Sampah dari Makan Bergizi Gratis - Di Sukabumi untuk Pakan Ternak?
Menurutnya, fenomena ini cukup unik karena perusahaan membangun tower hanya berbekal rekomendasi. "Rekomendasi sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum. Yang utama adalah izin lingkungan dan izin bangunan," tegasnya.
Ali memaparkan tahapan izin yang harus dilalui oleh perusahaan, yaitu Kesesuaian Ruang: Pengajuan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) secara daring, yang kemudian dinilai ulang melalui SKRD, SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan): Komitmen perusahaan menjaga lingkungan melalui dokumen yang disiapkan dalam sistem OSS. Sim BG (Izin Bangunan Gedung): Evaluasi menyeluruh mencakup struktur bangunan, mekanikal, teknikal, serta mitigasi seperti penangkal petir dan radiasi. Setelah lolos, diterbitkan izin PBBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Baca Juga: Progres Proyek Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang: Rencana Dibangun 2025
Selain itu, kata Ali, perusahaan juga wajib mengevaluasi konstruksi setiap lima tahun dan memberikan kontribusi CSR kepada masyarakat sekitar.
"Mereka wajiban 5 tahun sekali konstruksinya harus dievaluasi dengan mengukur SLF, yang kedua berkaitan dengan CSR walaupun kecil tetapi harus diberikan kepada warga masyarakat, ini kadang - kadang suka dilupakan," ucapnya.
Baca Juga: Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Fokus Pemulihan Kehidupan Para Penyintas Bencana
Menurutnya, alasan dari para perusahaan melakukan pembangunan tersebut adanya servis asesmen yang terlambat sehingga perusahaan melanggar aturan. "Kami akan mengevaluasi layanan internal agar lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ucapnya. (adv)
Editor : Fitriansyah