SUKABUMIUPDATE.com - PT Solusi Tunas Pratama Tbk, penanggungjawab tower di Kampung Babakan Bogor, Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, menegaskan tengah mengupayakan kelengkapan perizinan pembangunan fasilitas telekomunikasi tersebut. Keberadaan tower ini disoal warga, karena pembangunan dianggap berjalan tanpa pemberitahuan atau sosialisasi.
Hilman, perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa sebenarnya sosialisasi sudah dilakukan pada 12 Desember 2024. Warga yang hadir dalam pertemuan tersebut, ditegaskan sudah memberikan persetujuan pembangunan.
Baca Juga: Pria Tersetrum saat Pasang Baliho di Cicantayan Sukabumi, Kronologi dan Kondisi Terkini Korban
"Kami juga telah mengadakan sosialisasi ulang bersama Forkopimcam pada 3 Januari 2025 untuk melengkapi prosedur perizinan," ungkap Hilman kepada Sukabumiupdate.com, Rabu 15/1/2025.
Hilman juga mengakui ada kendala administratif untuk surat rekomendasi dari kecamatan untuk proses selanjutnya, karena masih ada sejumlah kekurangan. "Kami sudah mendapatkan teguran atas kelalaian tersebut dan saat ini rekom sudah keluar dan sedang dalam proses perizinan dengan dinas terkait," tambahnya.
Baca Juga: Pembunuh Aktor Sandy Permana Sempat Cukur Rambut Demi Kelabui Polisi
"Betul Kecamatan Purabaya memberikan peringatan untuk menghentikan aktivitas pembangunan hingga proses perizinan selesai sepenuhnya. Dan kami pun sudah menghentikannya kendati pembangunan belum rampung," pungkas Hilman.
Sempat Diprotes Warga
Pembangunan tower dengan target ketinggian 70 meter itu sempat disoal warga karena menduga belum mengantongi izin lengkap. Menurut warga tower dibangun di atas lahan wakaf seluas 121 meter persegi, ditambah akses jalan seluas 42 meter.
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditangkap Oleh Penyidik
Warga setempat sekaligus aktivis kepemudaan Fraksi Rakyat Purabaya, Yudi Hermawan menegaskan lokasi pembangunan berada di area SMP Al Bina, Kampung Babakan Bogor. Meskipun lahan tersebut sebelumnya diwakafkan untuk pendidikan, pengalihan penggunaannya untuk bisnis memerlukan persetujuan tambahan.
Menurut Yudi mayoritas warga yang berada dalam radius pembangunan tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi terkait rencana pendirian tower tersebut. “Informasi yang kami dapat, hanya sebagian kecil warga yang diminta KTP dan tanda tangan sebagai bukti pemberian izin pada pertengahan Desember 2024 lalu. Sementara warga lainnya, termasuk yang berada dalam radius dampak, sama sekali tidak pernah diundang untuk sosialisasi. Tiba-tiba sudah ada aktivitas pembangunan, yang bahkan selesai dalam waktu sekitar tiga mingguan” ujar Yudi, kepada sukabumiupdate.com, Selasa (13/1/2025).
Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Bakal Batasi Usia Pengguna Medsos, Begini Rencananya
DPMPTSP: Pembangunan Tower Harus dengan Izin Lengkap
Atas polemik yang muncul di lapangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menegaskan penghentian aktivitas pembangunan tower tanpa izin, khususnya di Cibadak, Cikidang, Kabandungan, dan Purabaya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengungkapkan pihaknya telah melakukan kunjungan lapangan untuk menyelidiki kasus ini. "Kami sudah ke lokasi dan mengidentifikasi perusahaan yang bertanggung jawab. Kami meminta mereka menghentikan pembangunan hingga izin resmi diterbitkan," ujar Ali, Rabu (15/1/2025).
Editor : Fitriansyah