SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria, menyerahkan secara simbolis sertifikat redistribusi tanah kepada perwakilan petani penggarap dari beberapa desa di Kabupaten Sukabumi. Acara penyerahan berlangsung di Gedung SDN Bojongwaru, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kamis (16/1/2025).
Acara ini dihadiri oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antar Lembaga Muda Saleh, Kepala BPKH dan Tata Lingkungan Yogyakarta, perwakilan BPN Sukabumi; sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta camat dari Kecamatan Ciemas, Waluran, Lengkong, Jampangtengah, dan Ciracap. Selain itu, turut hadir para kepala desa penerima manfaat serta para petani penggarap.
Dari data yang diterima sukabumiupdate.com, sebanyak 3.300 sertifikat redistribusi tanah sudah diterbitkan oleh pemerintah dalam bentuk sertifikat elektronik, dan dibagikan secara simbolis kepada warga dari delapan desa, dengan rincian: Desa Mekarsakti (935 bidang), Desa Girimukti (18 bidang), Desa Tamanjaya (236 bidang), Desa Mekarjaya (25 bidang), Desa Ciemas (227 bidang), Desa Bantaragung (817 bidang), Desa Tegallega (817 bidang), dan Desa Waluran (225 bidang). Sementara itu, sisa sertifikat lainnya akan diserahkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukabumi.
Dalam sambutannya, Marwan Hamami menekankan bahwa program redistribusi tanah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Penyerahan sertifikat ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar kehidupan warga bisa berubah menjadi lebih sejahtera. Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria, kami juga akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi agar sertifikat ini benar-benar diterima oleh petani dan warga setempat, bukan pihak luar," ujar Marwan.
Baca Juga: Kolaborasi Petani Jampang Manggung, Angkat Potensi Tanaman Aromatik dan Minyak Atsiri di Sukabumi
Ia juga menyoroti tantangan dalam pelaksanaan program ini, khususnya di Kecamatan Ciemas, yang mencakup lahan Hutan Suaka Margasatwa (SM) Cikepuh seluas lebih dari 800 hektare. Mengingat kawasan ini telah masuk dalam program revitalisasi UNESCO Global Geopark Ciletuh, pihaknya harus meyakinkan pengelola hutan di Yogyakarta bahwa pemanfaatan hutan sosial dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
"Dengan terlaksananya program redistribusi tanah ini, diharapkan petani penggarap memiliki kepastian hukum atas lahan mereka dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan taraf hidup serta perekonomian desa," tutupnya.
Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Strategis Dan Kerjasama Antar Lembaga Kementrian ATR/BPN, Muda Saleh menjelaskan, program redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reforma agraria. Tujuan redistribusi tanah ialah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang.
"Sertifikat ini punya nilai ekonomis yang tinggi. Saya ingin sertifikatnya digunakan untuk pengembangan poros ekonomi lokal di Kabupaten Sukabumi," ujarnya.
Muda Saleh menyatakan, dirinya akan membantu wilayah Kabupaten Sukabumi lebih maju dan berkembang terutama dalam urusan agraria dan tata ruang. Pasalnya, potensi wisata yang telah diakui dunia harus didorong oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
"Kawasan Geopark ini adalah kawasan wisata yang telah di akui UNESCO. Apapun yang dibutuhkan di kawasan ini kami akan paksa pemerintah pusat untuk memfasilitasinya. Saya mewakili Pak Menteri akan membantu wilayah Kabupaten Sukabumi ini," tandasnya.
Editor : Syamsul Hidayat