Sukabumi Update

DPRD Kritik Wacana Rotasi Mutasi Jelang Pelantikan Walikota Sukabumi Terpilih

Gedung DPRD Kota Sukabumi | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, memberikan tanggapan terkait munculnya wacana rotasi dan mutasi yang akan dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi dalam waktu dekat. Rojab mengkritik rencana tersebut, khususnya jika dilakukan menjelang pelantikan walikota terpilih.

Menurut Rojab, dalam masa transisi kepemimpinan, seharusnya tidak ada kebijakan rotasi atau mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Sukabumi. Kebijakan tersebut dinilai bisa mengganggu stabilitas pemerintahan yang tengah menunggu pergantian kepemimpinan.

"Karena waktu pelantikan walikota tinggal beberapa hari, mending serahkan saja kepada walikota definitif paska pelantikan, agar proses seleksinya lebih afdol," kata Rojab kepada sukabumiupdate.com, Jumat (17/1/2024).

Rojab menambahkan, meski secara aturan dalam masa transisi tidak ada batasan untuk melakukan pengangkatan pejabat, tapi suasana kebathinan paska Pilkada Kota Sukabumi dengan tiga pasang calon sangat kental polarisasinya.

Baca Juga: 35 DPRD Kota Sukabumi Dilantik, Wawan Juanda dan Rojab Asy’ari Pimpinan Sementara

Oleh karena itu, sambung Rojab, pihaknya meminta agar rencana tersebut bisa ditinjau ulang oleh Penjabat Walikota Sukabumi. Rojab menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dari kesinambungan pemerintahan, sehingga kebijakan semacam ini perlu dikaji dengan hati-hati, walaupun hanya pada level eselon III dan IV.

Diketahui, belakangan ini beredar salinan dokumen digital daftar usulan pengangkatan pejabat ASN untuk mengisi jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemkot Sukabumi.

Beredarnya salinan surat tersebut, kata Rojab, telah memicu perbincangan dan spekulasi dikalangan birokrasi di Pemkot Sukabumi, termasuk DPRD Kota Sukabumi.

Sementara itu, pemerhati politik Sukabumi, Agus Subagja menyebut wacana rotasi mutasi dilingkungan Pemkot Sukabumi merupakan rencana beberapa bulan lalu yang belum terealisasi. Menurutnya, jika pengangkatan pejabat tersebut merupakan kebutuhan mendesak, maka sah-sah saja dilakukan.

Meski demikian, kata Agus, rotasi dan mutasi pejabat dalam masa transisi harus mendapat persetujuan dari walikota terpilih. "Walikota terpilih kalau tidak mengizinkan, maka tidak bisa dilaksanakan," tandasnya.

 

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT