Sukabumi Update

Isu Kemiskinan Hingga Bahan Baku Lokal, DPMD Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan Dana Desa 2025

Ilustrasi aturan penggunaan dana desa 2025 (Sumber: dok kementerian desa)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah pusat mengeluarkan sejumlah peraturan untuk pengalokasian dana desa tahun anggaran 2025. Ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Desa nomor 2 tahun 2024.

Dua peraturan ini mengarahkan penggunaan dana desa 2025 taat aturan dan ketentuan serta memiliki nilai manfaat tinggi untuk masyarakat desa.

Baca Juga: Jepang Beri Rp500 Juta Bagi Warga Dunia yang Bersedia Pindah ke Negeri Sakura, Tertarik?

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Dalam aturan ini ditegaskan tentang Penggunaan Dana Desa 2025, diutamakan untuk mendukung poin-poin berikut:

1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting;
4. Dukungan program ketahanan pangan;
5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa;
6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital;
7. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal;
8. Program sektor prioritas lainnya di desa.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Jawa Barat Lulusan SMA/SMK Sederajat, Cek Disini!

Ini adalah salah satu bahasan yang disosialisasikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi kepada seluruh pemerintah Desa dan kecamatan terkait Dana Transfer ke Desa untuk Tahun Anggaran 2025, pada Kamis 9 Januari 2025.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom ini diikuti oleh seluruh perwakilan kecamatan dan pemerintah desa se-Kabupaten Sukabumi. Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan Dana transfer ke Desa sesuai ketentuan, baik dari sisi perencanaan, pengalokasian dalam penganggaran sehingga penggunaannya sesuai prioritas, penatausahaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan.

Baca Juga: Tebing Cimapag Sudah 10 Kali Longsor, BPBD Sukabumi: Waspada Melintasi Jalur Bagbagan - Kiara Dua

“Hal ini penting untuk memastikan semua proses pengelolaan keuangan di Desa memenuhi prinsip taat aturan, taat prosedur dan taat administrasi,” kata Gun Gun kepada sukabumiupdate.com.

Sementara itu Tim Kerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Deviana menambahkan, bahwa dalam sosialisasi ini pihaknya memaparkan kebijakan terbaru dalam penggunaan dana transfer desa sesuai Peraturan Menteri Keuangan 108 tahun 2024 dan Peraturan Menteri Desa nomor 2 tahun 2024.

Baca Juga: Mendagri Klaim APBD untuk Danai Makan Bergizi Gratis Hampir Mencapai Rp5 Triliun

"Kami mengundang seluruh kecamatan dan desa untuk memahami kebijakan baru yang harus segera ditindaklanjuti, khususnya terkait penggunaan dana transfer," ujar Deviana.

Deviana menuturkan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini sekaligus memberikan panduan ke pemerintah desa sebagai pelaksana pengelola keuangan desa dalam menyusun APBDes 2025 sesuai dengan ketentuan regulasi terbaru tersebut.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Apresiasi Prestasi Internasional Diva Gracia di Dunia Model

Hal itu meliputi prioritas penggunaan dana desa, besaran pagu anggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, hingga pagu yang berkaitan dengan sumber dana dari APBD Kabupaten, berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

"Regulasi dari Kementerian selalu diperbarui, sehingga pemerintah desa perlu memahami aturan baru ini," pungkasnya. (adv)

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT