SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menegaskan ada 8 program prioritas untuk penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2025. Poin-poin ini dituangkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dan Permendes 2 Tahun 2024.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran Dana Desa dilakukan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Desa (RKUDes). Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan anggaran yang lebih cepat dan transparan.
Baca Juga: Pemilik Warung Menjerit! Terancam Proyek Tambak Udang di Pantai Minajaya Sukabumi
"(Nominal) Sudah ada. Penyaluran DD dari RKUN ditransfer ke RKUDes," kata Gun Gun Gunardi pada sukabumiupdate.com Senin (20/1/2025).
Gun Gun memaparkan bahwa Dana Desa yang penggunaannya telah ditentukan wajib dialokasikan untuk mendanai tujuh program prioritas berikut:
Baca Juga: Kabupaten Sukabumi Catat Inflasi Tertinggi di Jabar, Disdagin Pantau Kenaikan Harga 4 Komoditas
Pertama, Penanganan kemiskinan ekstrim (maks 15%); Kedua Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting; Ketiga Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
Keempat Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim; Kelima Pemanfaatan IT untuk percepatan Implementasi desa digital; Keenam Dukungan program ketahanan pangan; Ketujuh Pengembangan potensi dan keunggulan desa
Baca Juga: Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai OMG Live Streamer, Cek Kualifikasinya
Selain itu, prioritas kedepan, Gun Gun juga menyebutkan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya dapat dialokasikan untuk mendanai program lain sesuai dengan potensi dan karakteristik desa. "Kami berharap desa dapat melaksanakan program prioritas tersebut, dengan taat aturan, taat prosedur dan taat administrasi," tandasnya. (adv)
Editor : Fitriansyah