Sukabumi Update

Dini Sera dan Septian, Dua Warga Sukabumi Korban Pembunuhan Sadis Berlatar Relasi Kuasa

Gregorius Ronald Tannur (kiri) dan Abraham (kanan). Keduanya adalah tersangka pembunuhan warga Kabupaten Sukabumi, Dini Sera Afriyanti (29 tahun) dan Septian (37 tahun). | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Dini Sera Afriyanti (29 tahun) dan Septian (37 tahun) adalah dua warga Kabupaten Sukabumi korban pembunuhan sadis di luar kota. Tersangka kejahatan dalam dua kasus viral ini sama-sama memiliki latar belakang keluarga dengan ekonomi kelas atas.

Pada 4 Oktober 2023 Dini Sera dibunuh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, di kawasan Lenmarc Mall, Surabaya. Perkara ini memuncak saat Ronald Tannur yang adalah anak anggota DPR RI non-aktif, Edward Tannur, divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kematian Dini Sera diwarnai dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas Ronald Tannur yang hingga kini telah menyeret enam nama sebagai tersangka. Mereka adalah tiga hakim yang memvonis yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kemudian Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur. Lalu eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang diduga merupakan makelar kasus ini. Terakhir, Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur.

Baca Juga: Staf PN Surabaya Kebagian Rp 55 Juta dari Kasus Pembunuhan Wanita Sukabumi

Ketiga hakim PN Surabaya itu memutus bebas Ronald Tannur dengan alasan tidak ada saksi yang melihat secara langsung penganiayaan yang dilakukan. Beberapa hari setelah putusan bebas dibacakan, Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan terhadap kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan ketiga hakim tersebut.

Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,67 miliar) dari Lisa Rachmat. Jaksa penuntut umum menduga gratifikasi yang diberikan Lisa Rachmat itu untuk mempengaruhi putusan terhadap kliennya Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Jaksa penuntut umum mengatakan Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25. Mangapul menerima uang tunai Rp 21,4 juta, USD 2 ribu, dan SGD 6 ribu. Sementara Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, ¥ 100 ribu, € 6 ribu, dan SR 21.715.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu atas penerimaan gratifikasi, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dini Sera adalah anak keempat dari enam bersaudara pasangan suami istri Tuti Herawati dan Ujang Suherman. Sejak kecil, Dini tinggal bersama orang tuanya di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Anak Majikan yang Bunuh Satpam Asal Sukabumi Terancam Hukuman Mati

Sementara kejadian terbaru, satpam bernama Septian (37 tahun) asal Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, dibunuh anak majikannya, Abraham (26 tahun), di rumah tempatnya bekerja di Bogor Selatan. Kasatreskrim Polresta Bogor AKP Aji Riznaldi mengatakan pembunuhan terjadi pada Jumat sekira pukul 02.30 WIB, 17 Januari 2025.

Pembunuhan ini dilaporkan sopir berinisial M yang juga bekerja di rumah itu. M yang sedang tidur di atas pos satpam terbangun ketika mendengar suara keributan. Polisi sempat kesulitan mencari alat bukti yang digunakan oleh pelaku dalam membunuh Septian, karena pelaku cerdik menyembunyikannya. Namun setelah pencarian selama 20 jam di tempat kejadian perkara, polisi akhirnya berhasil menemukan pisau yang digunakan Abraham.

Pihak keluarga mengaku menemukan banyak luka serius pada jenazah korban, terutama pada bagian leher dan pinggang, yang diduga akibat benda tajam. Abraham yang merupakan anak pemilik rental mobil PT Laduta Car Rental pun terancam hukuman mati setelah dijerat dengan tiga pasal, salah satunya pembunuhan berencana.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT