Sukabumi Update

PN Cibadak: Ekskusi Lahan Di Palabuhanratu Tetap Berlanjut Meski Diprotes Nyerempet Tanah PUPR

Warga protes bangunannya turut digusur padahal berada di tanah milik PUPR di Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, memberikan penjelasan terkait eksekusi (pengosongan) lahan yang berlangsung di Kampung Cangehgar RT 02/02, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Eksekusi ini merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan melalui berbagai tahapan penyelesaian.

Maruli mengungkapkan bahwa meskipun pihaknya tidak memegang berkas eksekusi lahan tersebut secara langsung, akan tetapi ia mengetahui bahwa luas lahan yang dieksekusi kurang lebih sekitar 1 hektar, yang terbagi menjadi beberapa bidang dengan ukuran berbeda.

"Saya tidak memegang berkas eksekusi, namun lahan tersebut diperkirakan sekitar 1 hektar, terbagi dalam beberapa bidang yang dimiliki oleh beberapa pihak," kata Maruli kepada awak media, Rabu (22/1/2025).

Adapun terkait protes dari pemilik warung yang mengklaim tanah tersebut milik Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada surat keberatan resmi dari PUPR.

"Jika memang ada keberatan, kami akan memanggil pihak PUPR untuk klarifikasi lebih lanjut. Namun, eksekusi harus tetap dilakukan sesuai dengan putusan yang sudah ada," ucapnya.

Baca Juga: Warga Protes Pengosongan Lahan di Palabuhanratu: Bangunan Diluar Objek Ikut Digusur?

Mengenai klaim tanah milik PUPR, Maruli kembali menegaskan, proses hukum yang ada tidak dapat dihentikan tanpa adanya bukti keberatan resmi.

"Jika PUPR memiliki dokumen yang menyatakan bahwa tanah ini milik mereka, seharusnya sudah diajukan sebelum eksekusi dilakukan," ujar Maruli.

Terkait dinamika di lapangan, Maruli menyampaikan bahwa terdapat sebagian warga telah memilih untuk mengosongkan lahan secara sukarela, namun tak sedikit yang masih bertahan sehingga dilakukan bongkar paksa oleh petugas.

"Bagi yang bersedia mengosongkan tempat, kami pastikan barang-barang mereka akan dibantu pemindahannya. Sementara bagi yang bertahan, eksekusi tetap berjalan sesuai prosedur," tambah Maruli.

Maruli juga menanggapi isu keterlibatan organisasi masyarakat (Ormas) dalam eksekusi ini. "Kami pastikan 100 persen bahwa tidak ada keterlibatan ormas. Pekerja yang terlibat adalah kuli lepas, dan semua petugas yang terlibat adalah personel resmi dari PN, Polres, Kodim, Satpol PP," ucapnya.

Maruli juga menegaskan bahwa perdamaian antara kedua pihak masih menjadi jalan terbaik dalam penyelesaian masalah ini. "Jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan, eksekusi dapat dihentikan. Namun, jika tidak ada perdamaian, kami akan melanjutkan sesuai putusan yang ada," kata dia.

Sejarah tanah yang dieksekusi, menurut Maruli, telah melalui uji dan verifikasi hukum, serta putusan yang telah melalui berbagai tahapan, termasuk kasasi di Mahkamah Konstitusi (MK). "Semua itu sudah teruji dan terkonversi dalam berkas, dan tidak dapat dibahas lebih lanjut karena putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tandasnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT