Sukabumi Update

6 Orang Ditangkap! Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Simpenan Sukabumi

Barang bukti tambang emas ilegal di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap enam terduga pelaku tambang emas tanpa izin atau ilegal di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Keenamnya diringkus dalam penggerebekan pada Minggu, 26 Januari 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, sejumlah barang bukti berupa material tambang yang telah dikemas dalam karung ikut disita. Barang-barang tersebut diduga hasil penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi.

"Satreskrim mengamankan enam orang yang diduga pelaku penambangan ilegal atau tanpa izin dari wilayah Kecamatan Simpenan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman pada Selasa (28/1/2025).

Baca Juga: Ditemukan 176 Tambang Ilegal Di Jawa Barat

Belum diperoleh informasi lebih lengkap soal aktivitas tambang emas ilegal ini. Polisi masih memeriksa keenam terduga pelaku di Satreskrim Polres Sukabumi. "Saat ini para terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan petugas," ungkap Aah.

Aah mengimbau masyarakat untuk melapor apabila ada aktivitas tambang tanpa izin untuk menjaga kelestarian lingkungan. "Kami mengajak masyarakat proaktif melapor jika menemukan indikasi aktivitas serupa," katanya menjelaskan.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT