Sukabumi Update

Perizinan Masih Proses, DPMPTSP Sukabumi Akan Panggil Vendor Pembangunan Tower di Cijulang

Pembangunan tower telekomunikasi di Kampung Pasir Puyuh, RT 32/11, Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menanggapi pembangunan menara telekomunikasi di Kampung Pasir Puyuh, RT 37/11, Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah. Ia menegaskan bahwa proyek tersebut masih dalam proses perizinan dan baru mendapatkan rekomendasi awal.

"Itu baru rekom, sedang dalam proses. Besok akan ada surat teguran atau himbauan penghentian sementara. Hari Kamis (30 Januari) vendor akan kami undang untuk klarifikasi," ujar Ali Iskandar saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Selasa (28/1/2025).

Ali juga menyebutkan bahwa di tingkat bawah, izin lingkungan dari warga sudah dikantongi, termasuk dari pemerintah desa dan kecamatan. "Insyaallah besok selesai, kita kawal agar izinnya cepat keluar," tambahnya.

Sementara itu, Camat Jampangtengah, Chaerul Ichwan, menyatakan bahwa sosialisasi pembangunan tower sudah dilakukan pada 9 Januari 2025 di aula kantor Desa Cijulang. Acara tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimcam, Kepala Desa dan PBD Cijulang, Karang Taruna, MUI, RT/RW, warga, serta pihak perusahaan.

"Warga sangat antusias dengan pembangunan tower ini karena selama ini daerah tersebut mengalami blank spot. Maka dari itu, kami memberikan rekomendasi atas persetujuan warga dan pemerintah desa," jelas Chaerul Ichwan.

Baca Juga: Kembali Disorot Warga, Pembangunan Tower Di Cijulang Sukabumi Diduga Belum Kantongi Izin

"Pembangunan menara telekomunikasi ini diharapkan dapat meningkatkan akses jaringan di wilayah tersebut. Namun, pihak dinas perizinan tetap akan memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan sebelum pembangunan dilanjutkan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan tower kembali menjadi sorotan warga, kali ini terjadi di Kampung Pasir Puyuh, RT 32/11, Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. Pasalnya tower telekomunikasi setinggi 70 meter itu diduga belum mengantongi izin resmi.

Dari informasi yang dihimpun, pembangunan tower yang telah berlangsung hampir satu minggu ini disebut tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga, serta tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi.

Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud, mengkritisi fenomena ini sebagai bentuk kelalaian yang terus berulang dari pihak perusahaan telekomunikasi dan pemerintah.

"Kami menerima aduan dari warga terkait ketidakjelasan pembangunan tower ini, terutama mengenai perusahaan mana yang bertanggung jawab. Karena tidak ada informasi yang transparan, warga menganggap pembangunan ini tidak memiliki izin," ujar Rozak kepada sukabumiupdate.com, Selasa (28/1/2025).

Menurutnya, kejadian serupa bukan kali pertama terjadi di wilayah Sukabumi. Rozak menegaskan bahwa jika pihak perusahaan memiliki itikad baik, seharusnya mereka mengikuti prosedur yang benar sesuai regulasi.

"Pemerintah juga harus tegas dalam menindak pembangunan ilegal. Jika memang belum ada izin, beranikah pemerintah membongkar tower ini sampai semua prosedur terpenuhi? Ini penting agar ada efek jera bagi pelaku usaha," tambahnya.

Baca Juga: DPMPTSP Tegaskan Penghentian Aktivitas Pembangunan Tower Tanpa Izin di Sukabumi

 

 

Lebih lanjut, Rozak mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi di Kecamatan Purabaya bulan lalu, namun tidak ada tindakan konkret dari pemerintah.

Sementara itu, Kepala Desa Cijulang, Jalaludin, membenarkan bahwa tower tersebut dibangun di atas lahan milik warga. Ia juga memastikan bahwa izin lingkungan telah ditandatangani oleh warga, RT, RW, dan pihak desa.

"Saya sendiri menandatangani persetujuan lingkungan dan pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa. Namun, untuk rekomendasi atau surat domisili dari desa, saya belum menandatangani," jelas Jalaludin.

Jalaludin menambahkan bahwa pembangunan tower ini baru berjalan sekitar 5-6 hari dan berdasarkan informasi yang diterimanya, tower tersebut milik Indosat.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT