SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan sopir dan pengusaha angkutan umum yang tergabung dalam Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) mogok menarik dan berunjuk rasa ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi. Agenda pada Senin (3/2/2025) ini adalah bentuk protes terhadap banyaknya taksi gelap di wilayah Pajampangan.
Pantauan sukabumiupdate.com, massa aksi yang berjumlah kurang lebih 200 orang ini memulai kegiatannya dengan berkumpul di Sekretariat Yayasan Forum Silaturahmi Barisan Benteng Pajampangan (YFSBBP) di Jalan Raya Situhiang, Kecamatan Jampangkulon, sebelum berangkat ke kantor Dishub di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan orang itu berasal dari berbagai kelompok seperti pengusaha angkutan, sopir, dan pengurus AEPJN Jampangkulon, Sagaranten, Tegalbuleud, Kalibunder, Ciemas, dan Surade. Dengan membawa berbagai atribut dan 37 kendaraan, mereka meminta pemerintah pusat dan daerah tegas menertibkan taksi gelap yang diduga beroperasi secara ilegal.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Taksi Gelap Dirazia Petugas Gabungan di Sukabumi
Beberapa tuntutan yang disuarakan adalah sebagai berikut:
1. Meminta Menteri Perhubungan Republik Indonesia menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap angkutan ilegal yang tidak memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya di Kabupaten Sukabumi.
2. Mendesak DPR RI, DPRD Jawa Barat, dan DPRD Kabupaten Sukabumi, agar memperkuat sanksi bagi pelanggar aturan transportasi dengan mengubah sanksi tindak pidana ringan menjadi tindak pidana berat.
3. Menuntut Dishub Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan razia dan menindak tegas angkutan ilegal yang merugikan para pengusaha dan sopir angkutan resmi.
4. Menagih janji hasil audiensi dengan Dishub Kabupaten Sukabumi pada 17 Desember 2019 terkait penertiban angkutan ilegal yang hingga kini belum terealisasi secara maksimal.
Pengurus AEPJN, Baehaki, menegaskan aksi ini adalah bentuk kekecewaan para sopir dan pengusaha angkutan terhadap taksi gelap yang beroperasi bebas tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang. "Kami menuntut keadilan. Jika dalam dua minggu ke depan tidak ada tindakan dari pemerintah, kami siap aksi lanjutan, bahkan (kembali) mogok operasi," kata dia.
Baehaki mengatakan pihak pengusaha dan pengurus angkutan akan kembali melakukan audiensi dengan Dishub Kabupaten Sukabumi untuk memastikan adanya tindakan nyata dalam memberantas angkutan ilegal. "Dishub Sukabumi sebelumnya telah melakukan razia terhadap kendaraan ilegal di pintu masuk Tol Parungkuda. Namun pengusaha dan sopir menuntut agar razia juga dilakukan di wilayah Sukabumi selatan dan Pajampangan, di mana angkutan ilegal masih beroperasi dengan bebas," ujarnya.
"Sebagai bentuk solidaritas dalam aksi ini, seluruh angkutan Elf di wilayah Pajampangan tidak beroperasi untuk sementara waktu," kata Baehaki.
Editor : Oksa Bachtiar Camsyah