Sukabumi Update

4 Tuntutan Sopir-Pengusaha Elf Pajampangan, Protes Taksi Gelap di Selatan Sukabumi

Angkutan umum elf Pajampangan yang berangkat berunjuk rasa ke kantor Dishub Kabupaten Sukabumi pada Senin (3/2/2025). | Foto: SU/Ragil Gilang

SUKABUMIUPDATE.com - Empat tuntutan dibawa ratusan sopir dan pengusaha angkutan Elf Pajampangan yang mogok menarik dan berunjuk rasa memprotes banyaknya taksi gelap ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi pada Senin (3/2/2025). Mereka tergabung dalam Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN).

Sebelum berangkat ke kantor Dishub di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, massa aksi yang berjumlah sekitar 200 orang ini berkumpul di Sekretariat Yayasan Forum Silaturahmi Barisan Benteng Pajampangan (YFSBBP) di Jalan Raya Situhiang, Kecamatan Jampangkulon.

Ratusan orang itu berasal dari berbagai kelompok seperti pengusaha angkutan, sopir, dan pengurus AEPJN Jampangkulon, Sagaranten, Tegalbuleud, Kalibunder, Ciemas, dan Surade. Dengan membawa berbagai atribut dan 37 kendaraan, mereka meminta pemerintah pusat dan daerah tegas menertibkan taksi gelap yang diduga beroperasi secara ilegal.

Baca Juga: Elf Pajampangan Mogok Narik! Unjuk Rasa Protes Taksi Gelap ke Kantor Dishub Sukabumi

Empat tuntutan yang disuarakan adalah sebagai berikut:

1. Meminta Menteri Perhubungan Republik Indonesia menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap angkutan ilegal yang tidak memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya di Kabupaten Sukabumi.

2. Mendesak DPR RI, DPRD Jawa Barat, dan DPRD Kabupaten Sukabumi, agar memperkuat sanksi bagi pelanggar aturan transportasi dengan mengubah sanksi tindak pidana ringan menjadi tindak pidana berat.

3. Menuntut Dishub Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan razia dan menindak tegas angkutan ilegal yang merugikan para pengusaha dan sopir angkutan resmi.

4. Menagih janji hasil audiensi dengan Dishub Kabupaten Sukabumi pada 17 Desember 2019 terkait penertiban angkutan ilegal yang hingga kini belum terealisasi secara maksimal.

Pengurus AEPJN, Baehaki, menegaskan aksi ini adalah bentuk kekecewaan para sopir dan pengusaha angkutan terhadap taksi gelap yang beroperasi bebas tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang. "Kami menuntut keadilan. Jika dalam dua minggu ke depan tidak ada tindakan dari pemerintah, kami siap aksi lanjutan, bahkan (kembali) mogok operasi," kata dia.

Baehaki mengatakan pihak pengusaha dan pengurus angkutan akan kembali melakukan audiensi dengan Dishub Kabupaten Sukabumi untuk memastikan adanya tindakan nyata dalam memberantas angkutan ilegal. "Dishub Sukabumi sebelumnya telah melakukan razia terhadap kendaraan ilegal di pintu masuk Tol Parungkuda. Namun pengusaha dan sopir menuntut agar razia juga dilakukan di wilayah Sukabumi selatan dan Pajampangan, di mana angkutan ilegal masih beroperasi dengan bebas," ujarnya.

"Sebagai bentuk solidaritas dalam aksi ini, seluruh angkutan Elf di wilayah Pajampangan tidak beroperasi untuk sementara waktu," kata Baehaki.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT