Sukabumi Update

Sudah Penuhi Syarat Legalitas Usaha, Satpol PP Buka Segel Minimarket di Cidahu Sukabumi

Satpol PP Kabupaten Sukabumi copot segel penutupan sementara gerai Alfamart di Cidahu usai pihak perusahaan memenuhi syarat legalitas usaha. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama Forkopimcam Cidahu telah membuka segel penutupan sementara gerai Alfamart yang terletak di Kampung Cidahu Peuntas, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, pada Senin (3/2/2025). Kini, minimarket tersebut sudah bisa beroperasi kembali.

Kepala Bidang Penegakkan Perda dan Pengembangan Karir PPNS Satpol PP Kabupaten Sukabumi, M. Asep Saefudin mengatakan bahwa pembukaan segel ini dilakukan sesuai prosedur setelah perusahaan memenuhi ketentuan legalitas usaha yang dipersyaratkan.

"Proses ini juga melibatkan tim dari Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap regulasi. Sebelum pembukaan segel, kami telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Cidahu, termasuk Sekretaris Kecamatan dan Kasi Trantib," kata Asep.

Ia mengungkapkan bahwa proses pembukaan segel dimulai pada pukul 11.00 WIB, dengan tim Satpol PP Kabupaten Sukabumi bergerak bersama unsur Kecamatan Cidahu menuju Kampung Cidahu Peuntas, Desa Tangkil. Setibanya di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB, tim disambut oleh perwakilan dari PT. Alfaria Trijaya Tbk.

"PPNS satpol PP Kabupaten Sukabumi membacakan berita acara pembukaan segel di depan pihak perusahaan dan selanjutnya berita acara ditanda tangani oleh pihak perusahaan, PPNS dan kepala bidang gakperda setelah pembacaan dan penandatanganan selanjutnya dilakukan pembukaan segel oleh tim," ucapnya.

Baca Juga: Diduga Tak Berizin, Minimarket di Cidahu Sukabumi Ditutup Paksa

Proses administratif selesai, dan segel Satpol PP pun dibuka secara resmi. Untuk memastikan kepatuhan jangka panjang, Satpol PP menginstruksikan pihak Kecamatan Cidahu untuk terus memantau aktivitas usaha tersebut.

"Proses ini berjalan lancar dan tertib. Kami memastikan semua prosedur dipatuhi, dan pengawasan akan terus dilakukan oleh pihak kecamatan. Jika ada pelanggaran di masa depan, tentu akan ada langkah lebih lanjut," tandasnya.

Minimarket tersebut sebelumnya disegel berdasarkan surat perintah resmi Nomor: 800.1.11.1/484/Satpol PP/2024 tanggal 17 Januari 2024, yang dikeluarkan oleh Bupati Sukabumi.

Penutupan paksa operasional minimarket itu karena tidak memiliki izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.

"Penutupan ini sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran izin yang dilakukan oleh mini market pada tahun 2024. Satpol PP Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk bertindak tegas dan tidak akan mentolerir adanya pelanggaran di Kabupaten Sukabumi," ungkap Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifudin Rahmat kepada sukabumiupdate.com, Jumat (19/1/2024).

Menurutnya, peringatan telah diberikan kepada minimarket sebelumnya, namun tidak diindahkan, sehingga menyebabkan penyegelan. Meskipun tidak memiliki izin usaha yang diperlukan, minimarket tersebut telah beroperasi sejak 8 Desember 2023.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT