Sukabumi Update

Sopir Elf Minta 1000 Unit Travel Gelap Beroperasi di Sukabumi Dibatasi

Unjuk rasa pengurus angkutan elf pajampanngan Sukabumi di Dinas Perhubungan | Foto : Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com - Pengurus Angkutan Elf Pajampangan, Isep Dadang Sukmana, mengungkapkan bahwa maraknya travel gelap di wilayah Pajampangan tidak hanya merugikan sopir Elf resmi, tetapi juga menimbulkan berbagai permasalahan. Ia menyebut bahwa banyak sopir travel gelap yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), bahkan ada yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

"Saya tahu betul, sering terjadi di lapangan. Banyak dari mereka baru belajar mobil, belum punya SIM, dan tidak masuk dalam komunitas angkutan resmi. Bahkan, ada sopir travel gelap yang masih sekolah," ujar Isep, setelah orasi di Kantor Dishub, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, beberapa sopir travel gelap bahkan sempat datang meminta agar aksi demo sopir Elf tidak dilakukan.

"Kemarin mereka datang, bahkan tadi malam juga ada yang datang meminta agar kami tidak berdemo. Mereka ini travel gelap, tapi juga ingin bergabung dengan saya," katanya.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Mobil Pelat Merah di Cikidang Sukabumi Dirujuk ke RS Cianjur

Isep mengusulkan agar ada pembatasan jumlah travel gelap agar tetap terkendali dan bisa terkoordinasi dengan baik.

"Kalau bisa, dari sekitar 1.000 unit travel gelap yang ada, dikurangi menjadi 150 atau 200 saja. Selain itu, bagaimana caranya agar mereka juga bisa berkontribusi ke kas daerah atau pemerintah daerah. Yang penting, ada solusi terbaik supaya semua bisa diatur dengan baik," jelasnya.

Meski berinisiatif membantu mengatur travel gelap, Isep menegaskan bahwa dirinya tidak mengharapkan keuntungan pribadi dari upaya ini.

"Saya tanpa pamrih, tidak akan menuntut gaji sepeser pun dari pihak Elf maupun travel gelap. Yang penting, kondisi di Jampangkulon kondusif, khususnya di Kabupaten Sukabumi. Keinginan utama adalah menjaga kondusivitas, karena kalau hanya ingin memberantas, mungkin tidak akan pernah habis," tuturnya.

Isep berharap ada solusi untuk mengurangi jumlah travel gelap serta menentukan persyaratan yang jelas bagi mereka yang ingin beroperasi secara legal.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Asep Sumantri, menjelaskan bahwa ada regulasi yang mengatur legalisasi kendaraan pribadi menjadi angkutan umum.

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, kendaraan pribadi bisa menjadi angkutan umum, tetapi ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Mereka tetap harus diatur dalam kategori angkutan sewa umum," ujar Asep.

Baca Juga: Travel Gelap Menjamur, Operasi Penertiban Angkutan Liar di Sukabumi

Namun, Asep menegaskan bahwa sebagian besar travel gelap yang beroperasi di Jampangkulon kemungkinan besar tidak akan mampu memenuhi syarat ini.

"Untuk menjadi angkutan umum resmi, mereka wajib memiliki pool, bengkel, serta melakukan bea balik nama kendaraan bermotor agar STNK dan BPKB tercatat atas nama koperasi berbadan hukum. Banyak dari mereka yang hanya menyewa mobil, sehingga sulit untuk memenuhi regulasi ini," jelasnya.

Ia menuturkan bahwa dalam beberapa kasus, pemilik kendaraan yang disewa oleh travel gelap bahkan tidak mengetahui bahwa mobilnya digunakan sebagai angkutan ilegal.

"Beberapa mobil yang terjaring razia ternyata bukan milik sopir travel gelap, melainkan kendaraan sewaan. Saat diamankan, pemiliknya yang berada di Kota Sukabumi langsung menelepon ke Polres dan menanyakan soal kendaraannya," ungkapnya.

Saat ini, Dishub mencatat sudah ada pihak yang mengajukan perubahan status kendaraan pribadi menjadi angkutan sewa umum. Namun, proses ini membutuhkan persetujuan kementerian dan harus memenuhi semua persyaratan administratif.

"Kami akan menjawab permohonan tersebut, tapi kalau ada satu saja persyaratan yang tidak terpenuhi, sistem akan langsung menolak. Jadi, kewenangan akhirnya ada di Kementerian Perhubungan," pungkasnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT