SUKABUMIUPDATE.com - Pemotor pria yang mengancam pengemudi mobil menggunakan sebilah pisau kemudian melakukan penusukan terhadap mahasiswa di jalan raya Cisaat, Kabupaten Sukabumi akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Pria tersebut diketahui berinisial AH (27 tahun). Ia ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat pada Senin (3/2/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
“Kami telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan kepada pengguna jalan, dia (pelaku) diamankan di rumahnya,” kata Kasubsi Pengelola Informasi Dokumentasi dan Multimedia (PIDM) Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin kepada sukabumiupdate.com, Senin malam.
Diketahui aksi AH yang melakukan pengancaman dan penusukan itu terjadi pada Minggu 2 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Akibat ulahnya, seorang mahasiswa mengalami luka tusukan di telapak tangan. Ade memastikan dua insiden tersebut dilakukan oleh orang yang sama.
“Iya pelaku merupakan orang yang sama dalam dua insiden pengancaman yang terjadi di Jalan Raya Cisaat itu,” tegasnya.
Baca Juga: Diburu Polisi! Usai Ancam Pengendara Mobil, Pria Ini Tusuk Tangan Mahasiswa Sukabumi
Pasca menerima laporan masyarakat, Polisi pada hari itu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku. Namun setelah mendatangi rumahnya, AH diduga melarikan diri sehingga polisi hanya bisa mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat Street bernopol F 1402 VA, satu bilah pisau dan satu jaket berwarna hitam yang dipakai pelaku saat kejadian.
AH kemudian bisa ditangkap keesokan harinya usai polisi mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan kembali ke rumah.
Terkait motif di balik pengancaman dan penganiayaan yang dilakukan pelaku, Ade menyebut polisi saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
“Saat ini terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Cisaat dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor : Denis Febrian