SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi terpilih, Asep Japar menanggapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah tahun anggaran 2025.
Diketahui, Dalam Inpres yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 tersebut Presiden menetapkan efisiensi belanja negara sebesar Rp 306 triliun, yang terdiri dari anggaran belanja kementerian sebesar Rp 256 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 50,596 triliun,
Sebagaimana tertuang dalam diktum keempat Presiden juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, untuk menerapkan langkah-langkah efisiensi, di antaranya:
1. Membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion.
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
3. Membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.
4. Mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.
5. Memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik.
6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang, atau jasa.
7. Menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD.
Menurut Asep Japar, sebagai kepala daerah tentunya pihaknya akan mendukung seluruh kebijakan Presiden Prabowo, termasuk soal efisiensi APBD. "Kita pasti mendukung seluruh kebijkan pak presiden," kata Asep Japar kepada awak media usai menghadiri pleno terbuka KPU Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: Bupati Terpilih Asep Japar: Kemenangan Kami Kemenangan Rakyat Sukabumi
Meski demikian, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi mengaku belum bisa mengambil langkah-langkah dalam merespon intruksi presiden tersebut. "Mungkin nanti setelah pelantikan (20 Februari) baru kita akan lihat, dan selanjutnya koordinasi dengan jajaran pejabat Pemkab Sukabumi," tuturnya.
Sementara terkait wacana penggabungan wilayah ke Kota Sukabumi yang belakangan kembali mencuat, yaitu wilayah yang dikenal dengan Susukecir, Asep Japar menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah diatasnya. "Mungkin itu (penggabungan Susukecir) kewenangan yang diatas ya," kata pria yang biasa disapa Asjap itu singkat.
"Kalaupun nanti (ada), harus dibahas dengan berbagai pihak termasuk DPRD Kabupaten Sukabumi," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam merespon intruksi presiden tersebut, Pemerintah Provinsi Jabar sudah melakukan simulasi efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2025 sebagai bagian dari komitmen Penjabat Gubernur Jabar dan Gubernur Jabar terpilih.
Sekda Jabar Herman Suryatman, menjelaskan efisiensi anggaran akan dilakukan berdasarkan kebutuhan objektif masyarakat dengan tetap memperhatikan skala prioritas. “Rencana efisiensi ini dirancang untuk memastikan optimalisasi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat,” kata Herman, di Bandung, Senin (27/1/2025).
Menurutnya, rencana efisiensi akan bersumber dari berbagai pos pendanaan, termasuk belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti perjalanan dinas dan kebutuhan rutin lainnya, serta bantuan keuangan dan hibah kecuali yang bersifat mandatori (wajib) dan berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.
“Hasil simulasi sementara menunjukkan potensi efisiensi yang dapat mencapai lebih dari Rp 2 triliun,” tutur Herman.
Baca Juga: Hadiri Penetapan Bupati-Wabup Sukabumi Terpilih, Sekda Beri Ucapan Selamat ke Asep Japar-Andreas
Realokasi Hasil Efisiensi
Herman menjelaskan bahwa dana hasil efisiensi tersebut akan dialokasikan untuk sejumlah proyek strategis yang berdampak langsung pada masyarakat, antara lain pembangunan jalan dan jembatan, penerangan jalan umum, elektrifikasi atau pemasangan jaringan listrik, serta pembangunan ruang kelas baru.
“Namun, hasil ini masih berupa simulasi yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Keputusan final akan ditetapkan oleh Gubernur dan dibahas bersama DPRD Provinsi Jawa Barat dalam pembahasan Perubahan APBD 2025,” tambahnya.
Herman menekankan bahwa prinsip dasar efisiensi adalah meningkatkan kualitas pelayanan dasar masyarakat. “Efisiensi ini tidak akan mereduksi pelayanan dasar. Sebaliknya, kami memastikan pelayanan semakin optimal,” katanya.
Editor : Syamsul Hidayat