Sukabumi Update

Bukan di Sukabumi, Seluruh ASN di Daerah Ini Dilarang Pakai LPG 3 Kg

PNS dilarang pakai LPG 3 kg (Sumber : dok pangkalan)

SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini dikabarkan seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil diimbau tidak menggunakan LPG 3 kilogram. Hal itu merupakan imbauan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, pada 4 Februari 2025.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghimbau agar seluruh ASN di Jawa Tengah tidak lagi menggunakan elpiji subsidi dan beralih ke tabung elpiji non subsidi.

“Dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran, maka dihimbau kepada seluruh ASN baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/Kota agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg dan wajib menggunakan LPG Non Subsidi,” tulis keterangan dalam surat yang ditandatangani pada Selasa, 4 Februari 2025. tersebut seperti dikutip sukabumiupdate.com dari Tempo.

Selain ASN, sejumlah kelompok masyarakat telah dilarang untuk menggunakan gas elpiji 3 kilogram. Siapa saja? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Kelompok yang Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg

Dilansir dari laman Pertamina, terdapat sejumlah kelompok masyarakat, khususnya pengusaha, yang dilarang untuk menggunakan elpiji tabung 3 kilogram. Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.

Baca Juga: Nagita Slavina Klarifikasi Soal Tumpukan Gas LPG 3 Kg di Rumah Andara

Adapun kelompok atau usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi adalah sebagai berikut:

1. Restoran

Usaha kuliner berskala besar yang dinilai mampu menggunakan LPG non-subsidi, dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram.

2. Hotel

Baik hotel berbintang maupun non-berbintang dilarang menggunakan LPG bersubsidi.

3. Usaha Peternakan

Usaha peternakan tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3kg kecuali yang telah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2019 atau program konversi pemerintah.

4. Usaha Pertanian

Larangan penggunaan elpiji 3 kilogram berlaku bagi usaha pertanian yang tidak termasuk dalam konversi energi pemerintah sesuai peraturan.

5. Usaha Tani Tembakau

Petani tembakau tidak termasuk penerima subsidi elpiji 3 kilogram.

6. Usaha Jasa Las

Bengkel dan usaha pengelasan diwajibkan menggunakan sumber energi non-subsidi.

7. Usaha Binatu (Laundry)

Pemilik bisnis laundry komersial turut dilarang menggunakan elpiji tabung 3 kilogram bersubsidi.

8. Usaha Batik

Pemilik usaha batik termasuk dalam daftar pelaku usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi.

Daftar Masyarakat yang Boleh Beli Elpiji 3 Kg

Sementara itu, masyarakat diperbolehkan untuk membeli gas subsidi elpiji 3 kg terbagi dalam empat kelompok. Mulai dari rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.

Baca Juga: Disdagin Kabupaten Sukabumi Tunggu Kejelasan Mekanisme Sub Pangkalan LPG 3 Kg

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.

1. Rumah Tangga

Melansir dari Antara, kelompok rumah tangga mencakup keluarga yang memiliki status kependudukan resmi serta menggunakan LPG 3 kg sebagai bahan bakar utama untuk kegiatan memasak dalam ruang lingkup rumah tangga.

2. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah pemilik usaha produktif perorangan yang memiliki legalitas kependudukan serta menggunakan LPG Tertentu untuk kebutuhan memasak dalam aktivitas usahanya. Bagi pelaku usaha mikro yang memanfaatkan LPG 3 kg untuk memasak, diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jenis usaha mikro yang diizinkan mendapatkan gas elpiji subsidi 3 kg meliputi:

- Rumah/Warung Makan: Usaha yang menyediakan makanan dan minuman yang disajikan di tempat usaha yang bersifat permanen.

- Kedai Makanan: Usaha mengolah makanan di lokasi tetap atau dalam tenda yang dapat dibongkar pasang.

- Penyediaan Makanan Keliling: Penjualan makanan dengan cara berkeliling, seperti bakso, gorengan, atau otak-otak.

- Kedai Minuman: Usaha menjual minuman seperti kopi atau jus di lokasi permanen atau tenda bongkar pasang.

- Rumah/Kedai Obat Tradisional: Usaha yang menyediakan jamu atau obat tradisional di lokasi tetap maupun dalam tenda yang dapat dibongkar pasang.

- Penyediaan Minuman Keliling: Penjualan minuman secara keliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.

3. Petani sasaran

Kelompok ini terdiri dari petani yang telah memperoleh bantuan berupa paket perdana LPG dari pemerintah yang digunakan untuk mesin pompa air dalam mendukung kegiatan pertanian mereka.

4. Nelayan sasaran

Masyarakat yang boleh beli elpiji 3 kg selanjutnya adalah kelompok nelayan yang menjadi sasaran. Mereka adalah nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG dari pemerintah untuk digunakan sebagai bahan bakar pada kapal penangkap ikan.

Sumber : Tempo.co

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT