SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengamankan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di salah dinas di Pemkab Sukabumi. Selain itu, seorang pelaku lain dari pihak swasta juga turut diamankan.
Menurut informasi yang di himpun, Dua ASN yang terlibat berinisial AR dan V, sementara tersangka dari pihak swasta berinisial AR. Ketiganya kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengkofirmasi informasi tersebut. "Memang betul, kami telah melakukan proses hukum terkait tindak pidana korupsi. Sudah di tahan di rutan," ujar AKBP Samian, Sabtu (8/2/2025).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Heri Gunawan, Perkara Korupsi CSR Bank Indonesia dan OJK
Kata Kapolres, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap modus operandi yang digunakan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan guna memastikan aliran dana dan pihak-pihak yang turut menikmati hasil korupsi tersebut.
"Polres Sukabumi mendukung penuh Asta Cita dari Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mencegah kebocoran anggaran dan menindak para pelaku korupsi," tandasnya.
Dari peneluauran sementara, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut terjadi pada tahun 2022/2023 dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Sukabumiupdate.com sudah berupaya mengkonfirmasi kepada dinas terkait. Namun hingga berita ini ditayangkan belum memberikan balasan.
Editor : Syamsul Hidayat