Sukabumi Update

PN Cibadak Sukabumi Ungkap Alasan Vonis Kasus Pembunuhan Wanita Cianjur Ditunda

Dua terdakwa kasus pembunuhan wanita Cianjur di Gegerbitung Sukabumi saat akan memasuki ruang sidang. (Sumber : SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibadak angkat bicara terkait penundaan vonis dua terdakwa kasus pembunuhan Lili (50 tahun), wanita asal Cianjur yang ditemukan tewas di Jalan Pasir Sireum, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi pada Rabu 26 Juni 2024 silam.

Diketahui, sidang tersebut berlangsung di gedung PN Cibadak, Palabuhanratu pada Senin (10/2/2025). Kedua terdakwa yakni Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35) seharusnya menerima putusan, namun sidang harus ditunda. Hal itu kemudian memicu kemarahan keluarga korban.

Wakil Ketua PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, menegaskan bahwa penundaan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, majelis hakim masih belum mencapai kesepakatan dalam musyawarah putusan. "Ini bukan soal menunda tanpa alasan, tetapi ada prosedur yang harus dijalankan," kata Maruli kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Sidang Vonis Pembunuhan Wanita Cianjur Ditunda, Keluarga Korban Ngamuk di PN Cibadak Sukabumi

Ia menjelaskan bahwa sidang telah berjalan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam KUHAP. Namun, beberapa kendala teknis, termasuk proses tuntutan yang harus melewati Kejaksaan Agung, membuat perkara ini memakan waktu lebih lama.

Lanjut Maruli, dalam KUHAP, keputusan majelis hakim harus diambil melalui musyawarah dan mencapai kesepakatan bersama. Jika tidak ada mufakat, mekanisme seperti dissenting opinion (pendapat berbeda) atau concurring opinion (pendapat sejalan dengan alasan berbeda) dapat digunakan.

"Saya tidak ingin berspekulasi mengenai isi musyawarah, tetapi majelis menyatakan ada sudut pandang berbeda dalam pembuktian fakta persidangan. Hal ini perlu dijelaskan lebih lanjut," kata Maruli.

"Perkara ini memiliki empat dakwaan alternatif, yakni Pasal 340 junto Pasal 55 KUHP Pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati. Pasal 365 ayat (4) junto Pasal 55 KUHP Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana mati. Kemudian, Pasal 338 KUHP Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) dan KUHP Penganiayaan yang mengakibatkan kematian," tambahnya.

Maruli memaparkan bawah majelis hakim itu harus menentukan para dakwa sesuai dengan data yang berdasar dari fakta persidangan. "Ada yang melihat ke kanan, ada yang melihat ke kiri, ada yang melihat lurus. Ini adalah dinamika dalam pengambilan keputusan di majelis hakim," jelas Maruli.

Lebih lanjut Maruli, Jika musyawarah tetap tidak mencapai kesepakatan, maka keputusan akan diambil melalui mekanisme suara terbanyak atau dicantumkan pendapat berbeda dalam putusan.

"Saya ingin menegaskan bahwa pengadilan hanya menunda putusan satu kali. Jadi, jika ada pemberitaan dari keluarga yang mengatakan bahwa putusan telah ditunda lima atau enam kali, itu kurang tepat," ucapnya.

Maruli menjelaskan bahwa penundaan sebelumnya terjadi pada tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa, yang harus melalui Kejaksaan Agung. Hal ini membuat sidang mengalami beberapa kali penundaan, mulai dari 12 Desember 2024 hingga akhirnya tuntutan baru bisa dibacakan pada 24 Januari 2025.

"Jadi, ini bukan karena pengadilan menunda-nunda putusan, tetapi karena ada prosedur yang harus dijalankan," ungkapnya.

Menanggapi kericuhan di PN Cibadak setelah penundaan vonis, Maruli mengatakan bahwa pihaknya telah mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

"Kasus ini sudah viral sebelumnya dan menjadi perhatian publik. Ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang dengan cara yang terungkap dalam persidangan. Maka dari itu, pengamanan oleh Polres Sukabumi dan PN Cibadak sudah dilakukan secara tepat," ungkapnya.

Meski sempat terjadi aksi saling dorong antara keluarga korban dan petugas keamanan, situasi tetap dapat dikendalikan."Kami memahami emosi keluarga korban. Dari sisi empati, mungkin setiap orang akan bereaksi serupa," katanya.

Informasi yang dihimpun, sidang pembacaan vonis terhadap para terdakwa akan dijadwalkan kembali pada Kamis, 13 Februari 2025.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT