Sukabumi Update

Berujung Tilang, Ini Hasil Pengecekan Polisi Terhadap 2 Mobil Pelat Nomor Kembar di Sukabumi

Mobil pelat nomor kembar di Sukabumi yang viral. (Sumber : SU/Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dua mobil Suzuki XL 7 dengan pelat nomor kembar di Kota Sukabumi yang viral berujung sanksi tilang. Itu usai kepolisian melakukan pemanggilan kepada dua pemilik kendaraan yang sama-sama menggunakan nomor polisi F 1624 TE tersebut untuk dilakukan pengecekan.

“Setelah dicek hasilnya salah satu kendaraan tersebut merupakan kendaraan baru yang seharusnya memakai nopol tanda coba kendaraan bermotor,” ujar Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa kepada sukabumiupdate.com, Senin (10/2/2025).

Haga mengatakan, pemilik kendaraan baru tersebut mengaku belum mendapatkan nomor polisi resmi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Karena itu, yang bersangkutan secara acak membuat pelat nomor sendiri di tukang pelat nomor di pinggir jalan.

“Karena pemilik kendaraan belum mendapatkan nopol kendaraan atau TNKB jadi yang bersangkutan memakai nopol yang sudah digunakan orang lain karena mau pergi ke Jakarta,“ ucapnya.

“Yang bersangkutan membuat nopol tersebut di tukang pelat nomor yang ada di pinggir jalan. Sudah dua hari,” tambahnya.

Baca Juga: Viral Dua Mobil Suzuki XL 7 di Sukabumi Miliki Plat Nomor Kembar, Polisi Bertindak

Haga memastikan jika pemilik pelat momor yang asli adalah pemilik kendaraan atas nama Maulid Zaidan Alamsyah selaku pembuat video dan pelapor.

Adapun tindaklanjut yang dilakukan pihak Kepolisian terhadap perkara tersebut, yakni dengan memberikan sanksi tilang kepada pemilik kendaraan dengan pelat nomor tidak resmi.

“Kita laksanakan penilangan terhadap kendaraan yang tidak seharusnya memakai nomor tersebut," ujarnya.

Saat ini, kendaraan yang terlibat dalam kasus ini telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah dikenai sanksi tilang. Pemilik kendaraan yang salah menggunakan pelat nomor telah mengakui kesalahannya dan diperintahkan untuk segera mengurus registrasi kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

Haga kemudian mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk dalam penggunaan pelat nomor resmi. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan pelat nomor kendaraan sesuai spektek yang berlaku," tandasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT