SUKABUMIUPDATE.com - Identitas mayat laki-laki berkaus loreng yang ditemukan mengambang di Perairan Minajaya, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (11/2/2025), akhirnya terungkap. Korban ternyata masih warga Desa tersebut.
Terungkapnya identitas korban setelah keluarganya mendatangi RSUD Jampangkulon untuk mengidentifikasi mayat tersebut.
Kasat Pol Airud Polres Sukabumi, AKP Tenda Sukendar mengatakan, bahwa identitas mayat tersebut bernama Asep (49 tahun), nelayan asal Kampung Pojok, Desa Pasiripis.
Baca Juga: Nelayan Temukan Mayat Berkaus Loreng di Perairan Minajaya Sukabumi
Asep diduga merupakan korban kecelakaan laut yang terjadi pada Senin 10 Februari 2025 lalu. Hal itu berdasarkan dari keterangan keluarga.
Di hari tersebut, lanjut Tenda, Asep sempat berpamitan kepada istrinya untuk pergi memancing setelah mengambil pakan ternak sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, setelah itu, ia tak kunjung pulang dan tidak bisa dihubungi.
"Hari kemarin, Selasa, korban ditemukan oleh seorang nelayan dengan kondisi korban sudah mengapung di laut dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian," ujar AKP Tenda, Rabu (12/2/2025).
"Jenazah Asep kemudian dievakuasi ke rumah sakit menggunakan mobil patroli kepolisian pada pukul 13.30 WIB. Tak lama kemudian keluarga korban datang ke rumah sakit sekitar pukul 14.15 WIB dan memastikan bahwa jenazah tersebut benar Asep, suami dari Masanah," sambungnya.
Tenda menuturkan, jenazah Asep kini sudah dimakamkan oleh keluarga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada dekat rumah.
Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat laki-laki tanpa identitas ditemukan nelayan di perairan Pantai Minajaya, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (11/2/2025).
Saat pertama kali ditemukan sekitar pukul 08.00 WIB, mayat dalam kondisi mengambang di tengah laut mengenakan kaus bercorak loreng seperti seragam TNI.
Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan setempat, Junaedi (40 tahun), saat hendak menarik jodang (alat tangkap ikan terapung) dengan cara berenang mengenakan ban dalam mobil.
Editor : Denis Febrian