Sukabumi Update

Pemkab Sukabumi Melalui DPMPTSP Percepat Layanan PBG Bagi MBR di Mal Pelayanan Publik

Petugas DPMPTSP Kabupaten Sukabumi di Mal Pelayanan Publik siap memberikan layanan terbaik. (Sumber : Dok. DPMPTSP)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mempercepat pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Kebijakan yang disertai pembebasan retribusi PBG itu bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi MBR memiliki rumah pertama dan mendukung percepatan program tiga juta rumah dari pemerintah pusat.

Percepatan layanan dan pembebasan retribusi PBG bagi MBR ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi nomor 4 tahun 2025. Aturan yang berlaku mulai 31 Januari 2025 tersebut sebagai tindaklanjut keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri terkait percepatan program tiga juta rumah.

Kemudahan dan percepatan pelayanan PBG ini diberikan kepada perorangan dan badan usaha untuk Pembangunan rumah tinggal deret sederhana MBR dengan menggunakan desain prototipe atau purwa rupa.

Baca Juga: Layanan PBG Kurang dari 3 Jam Bagi MBR Segera Diterapkan di Seluruh Wilayah Jabar

Kemudian untuk mendapatkannya, harus memenuhi persyaratan dan mengajukan permohonan secara langsung ke MPP yang berada di gedung DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Jalan Bhayangkara no.KM 1, Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Khusus untuk perseorangan, persyaratannya meliputi kartu tanda penduduk Kabupaten Sukabumi, memenuhi kriteria MBR, memilih salah satu pilihan desain prototipe/purwa rupa berdasarkan Keputusan Menteri yang membidangi perumahan, bukti kepemilikan tanah, bukti lunas PBB, dokumentasi lokasi berupa titik koordinat lokasi dan foto lokasi.

Selanjutnya, surat pernyataan kepemilikan rumah pertama dan pernyataan kesesuaian gambar dan bangunan yang diusulkan, lalu memiliki PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) non berusaha, dan memiliki akun SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

Masih sesuai ketentuan dalam Perbup Sukabumi nomor 4 tahun 2025, kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan. Besaran penghasilan MBR di daerah per bulan paling banyak untuk kategori tidak kawin sebesar Rp 7 juta, kawin sebesar Rp 8 juta, dan satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) sebesar Rp 8 juta.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar mengatakan, kebijakan ini juga untuk mewujudkan asta cita Presiden Prabowo Subianto dalam memenuhi standar pelayanan minimal kepada masyarakat utamanya terkait sandang, pangan dan papan.

“Bahkan ‘papan’ itu menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh pemerintah daerah. Nah secara makro, (pemerintah pusat) punya semangat untuk menghadirkan 3 juta rumah untuk warga Indonesia,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (11/1/2025).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar. | Foto: Dok. DPMPSTPKepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar. | Foto: Dok. DPMPSTP

Dalam teknis pelaksanaannya, Ali menyebut DPMPTSP turut membantu kemudahan bagi MBR melengkapi syarat mendapatkan PBG, salah satunya yakni pembuatan surat keterangan ruang berupa PKKPR.

“Contohnya tidak ada akan pembahasan melibatkan Forum penataan ruang, tapi akan dinilai langsung oleh dinas tata ruang, sehingga waktunya akan cepat,” ujarnya.

“Kemudian dipastikan bahwa bangunan yang akan dibangun tidak pada kelerengan tertentu sehingga bisa terhindar dari bencana,” tambahnya.

Ali menuturkan, dengan prototipe atau jenis bangunan yang sekarang sudah ditentukan oleh pemerintah, maka proses di Dinas tata ruang dan di Dinas Perkim pun bisa dimudahkan, sehingga percepatan penerbitan PBG di MPP bisa dilakukan. Terlebih dengan tak dibebankannya retribusi.

“Target kita 3 jam harus sudah selesai,” tuturnya.

Lebih lanjut Ali berharap dengan kebijakan terbaru terkait percepatan pelayanan penerbitan PBG untuk MBR ini bisa memuliakan mereka yang saat ini membutuhkan legalitas rumah.

“Percepatan itu memberikan kepastian serta memastikan pula kepercayaan dan meningkatkan layanan. Kemudian yang terpenting adalah memuliakan mereka yang saat ini membutuhkan legalitas rumah agar kemudian capaian pemerintah bisa ditunaikan,” tandasnya. (ADV)

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT