Sukabumi Update

Sejoli Pembunuh Wanita Cianjur di Sukabumi Divonis Penjara Seumur Hidup

Kedua sejoli terdakwa pembunuhan wanita Cianjur dalam persidangan beragenda pembacaan vonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35), sejoli terdakwa pembunuhan Lili (50) perempuan asal Cianjur.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025) yang disaksikan keluarga korban.

Majelis hakim yang diketuai Andi Wiliam, dengan dua anggota Yahya Wahyudi dan Alif Yunan, menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

"Menyatakan terdakwa 1, Neng Anggi Anggraeni, dan terdakwa 2, Wahyu Septian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Baca Juga: Sidang Vonis Pembunuhan Wanita Cianjur di Sukabumi Kembali Digelar, Ini Harapan Keluarga

Hakim pun menjatuhkan hukuman berat bagi keduanya. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1, Neng Anggi Anggraeni, dan terdakwa 2, Wahyu Septian, oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," lanjutnya.

Setelah mendengar putusan tersebut, Harun (32), anak korban mengaku puas dengan putusan hakim. "Sangat puas dengan putusan tadi meskipun inginnya hukuman mati, yang bikin kesal itu kenapa mereka malah minta banding," ucapnya.

"Harapan keluarga tetap hukuman mati, apalagi saat banding nanti. Nyawa harus bayar nyawa. Kalau banding, artinya ada kemungkinan vonisnya malah diperberat," sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari terdakwa Budi Setiadi menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. Ia menilai putusan hakim dipengaruhi oleh tekanan dari keluarga korban.

"Kami selaku kuasa hukum para terdakwa melihat bahwa majelis hakim pengadilan negeri Cibadak ini dalam tekanan dari keluarga korban. Jadi, kami menganggap putusan ini tidak fair," katanya.

Budi menegaskan bahwa banding adalah hak hukum kliennya dan bukan untuk mencari pembenaran. "Kami setuju bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku, tetapi putusan harus fair dan mempertimbangkan fakta persidangan," ujarnya.

Menurutnya, tekanan dari keluarga korban terlihat sejak sebelum sidang vonis, termasuk munculnya tuduhan tidak berdasar di media sosial. "Sebelumnya ada ricuh, dan disitu ada jelas, ada tuduhan tuduhan yang tidak benar, seperti ada percobaan sogok hakim dan sebagainya itu didalam medsos itu, itu banyaknya keributan - keributan dari keluarga korban," kata Dia.

"Sehingga terkesan sidang tidak fair, dalam tekanan dari keluarga korban, saya pikir ini para terdakwa ini harus dijamin undang undang, harus juga ikut menikmati apapun putusan yang fair, dasar putusan berlanjut hingga di Bandung nanti," tambahnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT