SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar memastikan bahwa aktivitas pra kontruksi proyek tambak udang di sekitar pantai Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, sudah benar-benar dihentikan sementara.
Hal itu dipastikan Ali usai menghadiri audiensi Forum Masyarakat dan Nelayan Minajaya Bersatu (FMNMB) dengan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, Kamis (13/2/2025).
Dalam audiensi yang dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tata Ruang hingga pihak PT Berkah Semesta Maritim (BSM) selaku pengembang proyek tambak udang itu, Ali mendapat penegasan bahwa kegiatan yang kini sudah disetop itu termasuk dalam kategori pra kontruksi.
Ali menyebut pihak perusahaan sebelumnya menganggap bahwa kegiatan alat berat di lokasi proyek tersebut adalah land clearing (pembersihan lahan) sehingga menimbulkan perbedaan pendapat dengan pemerintah daerah. Hal itulah yang membuat pihaknya tidak mengambil langkah lebih lanjut setelah dikeluarkannya surat teguran kedua pada 30 Januari 2025.
"Kenapa kemudian kita tidak mengambil langkah lanjut setelah ada surat teguran kedua, karena kita ingin menkonfirmasi apakah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan itu masuk dalam kategori pra konstruksi, atau kemudian tidak. Karena mereka masih tetap meyakini ini bukan kegiatan pra konstruksi, ini kegiatan land clearing atau membersihkan lahan," kata Ali.
"Makanya kemudian kemarin sebagaimana kita sepakati, tim DLH turun ke lapangan. Selain kemudian membaca dari laporan verbal, laporan visual, lalu laporan tertulis, juga dilihat ke lapangan, ternyata memang itu masuk pra kontruksi, dan itu juga sudah kita konfirmasi ke perusahaan, dan akhirnya per hari ini mereka sudah menghentikan (kegiatan)," tambahnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Desak PT BSM Hentikan Kegiatan di Proyek Tambak Udang Pantai Minajaya
Agar bisa masuk tahap kontruksi, Ali kemudian mendorong pihak perusahaan untuk menyelesaikan persyaratan dasar berupa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Dokumen lingkungan itu menurut Ali selain menjadi pedoman pemerintah daerah, juga panduan bagi perusahaan untuk menjawab setiap kekhawatiran dari masyarakat setempat. Pihaknya pun akan mendampingi perusahaan agar bisa diselesaikan dengan segera.
"UKL itu adalah pengelolaan, UPL itu pemantauan, jadi kegiatan mereka (perusahaan) dipandu oleh kajian berkaitan dengan lingkungan, sebelum dan sesudah kegiatan dilakukan. Jadi panduan itu tidak hanya berdasarkan kajian ekologis dan teoritis, tetapi juga secara sosiologis, ada forum konsultasi publik mendengarkan apa yang menjadi keluh kesah mereka (warga) hari ini," jelasnya.
"Itu kemudian akan menjawab setiap apa yang kemudian mereka (warga) sanksikan, dan itu kemudian menjadi pedoman buat kita, jadi saya berharap UKL UPL diselesaikan, perusahaan kemudian punya panduan masyarakat juga menjadi tenang berkegiatan, dan kegiatan itu menghasilkan kemanfaatan," sambungnya.
Baca Juga: Penolakan Berlanjut, PT BSM Buka Suara Soal Proyek Tambak Udang di Pantai Minajaya Sukabumi
Menurut Ali, setiap usaha memang harus mendapatkan keuntungan, tetapi juga harus berdampak positif kepada warga masyarakat dan lingkungan. Kemudian yang terpenting adalah bisa mewariskan kehidupan yang lebih baik kepada generasi yang akan menggantikan kita.
"Jadi kalau hari ini kemudian mereka (warga dan perusahaan) bersepakat alhamdulillah. Kalaupun tidak, kita merujuk pada aturan, karena aturan itu bukan hanya sekedar redaksi, tetapi juga ada substansi, ada semangat bagaimana kemudian keadilan bisa tercapai, kemanfaatan bisa ditempuh, kepastian pun harus dipegang buat kita semua," tandasnya.
Tanggapan DPMPTSP Soal Pernyataan Dedi Mulyadi
Ali juga mengaku sudah mendengar pernyataan Dedi Mulyadi yang mendesak PT BSM menghentikan setiap kegiatan perusahaan di lokasi proyek sampai semua proses perizinan tuntas.
Ia kemudian menjelaskan konteks surat teguran kedua dari DPMPTSP yang jadi pedoman Gubernur Jawa Barat terpilih tersebut mengeluarkan pernyataan terkait polemik proyek tambak udang di pesisir pantai selatan Sukabumi ini.
"Betul pak Dedi tadi merilis terhadap surat yang kita buat, surat yang kita buat itu memang menyebut dengan sangat tegas, kesesuaian ruang saat itu belum terbit, yang kedua ukl-upl juga belum," kata Ali.
"30 Januari kita membuat teguran kedua, sama dengan teguran pertama di tanggal 23 Januari, dan itu Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR-nya belum muncul, tapi ada risalah silsilah bahwa mereka (perusahaan) sudah memproses itu," tambahnya.
Setelah pihak PT BSM memproses sejumlah persyaratan administratif itu, Ali menyebut dokumen PKKPR kemudian terbit di tanggal 31 Januari 2025.
"Dan yang menerbitkannya kita setelah adanya kajian teknis, pertek (pertimbangan teknis) dari BPN dan dari (Dinas) tata ruang. Ada ketentuan yang menjelaskan di situ, bahwa mereka dilarang melakukan berkegiatan sebelum perizinan dalam hal ini berkaitan dengan persyaratan dasar, dalam hal ini berkaitan pula dengan sertifikat standar," tuturnya.
Sehingga menurut Ali, kegiatan perusahaan yang masuk tahap prakontruksi ini bisa kembali dilanjutkan bila dokumen UKL UPL rampung.
"Kalau UKL UPL itu sudah selesai boleh berlanjut, harus kita jamin itu. Kemudian pada saat mereka akan membangun konstruksi, harus ada yang disebut dengan persetujuan bangunan gedung (PBG), nanti akan diatur oleh kita, setelah dibangun, beroperasi, mereka harus ada sertifikat standar sehingga beroperasinya menjadi aman, nyaman dan safety-nya bisa terjaga, itu yang kemudian kita kawal," tandasnya.
Editor : Denis Febrian