Sukabumi Update

Respon Bupati Marwan Soal ASN Sukabumi Terseret Korupsi: Kabidnya Lalai

Marwan Hamami, Bupati Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi yang menyeret dua Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga berujung penahanan di Rutan Polres Sukabumi.

Menurut Marwan, kasus ini terjadi akibat kelalaian seorang Kepala Bidang (Kabid) yang terlalu percaya pada bawahannya dalam menjalankan program.

"IKM itu hubungannya Dinas, IKM DAK, itu lah pengawasan. Sebenarnya si Kabidnya tidak salah, tapi karena kebodohannya percaya ke bawahan yang merencanakan program," kata Marwan, Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kabid tersebut seharusnya melakukan pengecekan lebih ketat.

"Dia seharusnya mengecek dulu, yang menjadi penyebab juga penyedia juga, penyedianya juga pihak ketiga lagi susah," ujar Marwan.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengamankan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di salah dinas di Pemkab Sukabumi. Selain itu, seorang pelaku lain dari pihak swasta juga turut diamankan.

Baca Juga: Dua ASN dan Satu Pengusaha Sukabumi Diamankan Polisi dalam Perkara Korupsi

Menurut informasi yang di himpun, dua ASN yang terlibat berinisial AR dan V, sementara tersangka dari pihak swasta berinisial AR. Ketiganya kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengkofirmasi informasi tersebut. "Memang betul, kami telah melakukan proses hukum terkait tindak pidana korupsi. Sudah di tahan di rutan," ujar AKBP Samian, Sabtu (8/2/2025).

Kata Kapolres, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap modus operandi yang digunakan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan guna memastikan aliran dana dan pihak-pihak yang turut menikmati hasil korupsi tersebut.

"Polres Sukabumi mendukung penuh Asta Cita dari Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mencegah kebocoran anggaran dan menindak para pelaku korupsi," tandasnya.
Dari peneluauran sementara, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut terjadi pada tahun 2022/2023 dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT