Sukabumi Update

Hati-hati Penipuan Lowongan Kerja, Disnakertrans Sukabumi: Laporkan Jika Ada Pungli!

waspada penipuan lowongan kerja (Sumber: dok pemerintah daerah)

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Sukabumi meminta warga untuk berhati-hati mengakses informasi lowongan kerja di media sosial. Jika terjadi penipuan, Disnakertrans meminta korban segera melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum setempat, termasuk ke saber pungli.

Salah satu yang jadi sorotan, postingan netizen di grup media sosial soal dugaan penipuan rekrutmen kerja yang mengatasnamakan salah satu pabrik garmen di Cibadak Kabupaten Sukabumi. Dalam unggahan tersebut, seorang pria dituding telah meminta sejumlah uang kepada korban dengan iming-iming dapat memasukkan mereka bekerja di perusahaan tersebut.

Baca Juga: Bayar Air Bebas Denda, Perumdam TJM Cidahu Buka Layanan hingga Sabtu 15 Februari

Dalam postingan juga dicantumkan jika pelaku memperlihatkan Surat Kontrak Kerja yang diragukan keasliannya. Modusnya meminta uang mulai kepada para pencari kerja mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta sebagai syarat diterima bekerja. Namun setelah pembayaran dilakukan, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung didapatkan oleh korban.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Endang Sopyan, menyatakan keprihatinannya karena kasus seperti ini banyak dan sering berulang. Ia kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.

Baca Juga: Viral Ormas Hambat Investasi di Indonesia, Apa Respon Negara?

"Kami sungguh menyayangkan adanya informasi terkait penipuan yang mengatasnamakan perusahaan tertentu dengan menjanjikan pekerjaan kepada masyarakat. Kami juga turut prihatin kepada para korban," ujar Endang kepada sukabumiupdate.com, Jumat (14/02/2025).

Ia menegaskan praktik penipuan modus pungutan liar dalam rekrutmen tenaga kerja bisa dilaporkan, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial.

Baca Juga: Biaya Kuliah Berpotensi Naik Imbas Efisiensi di Kemendiktisaintek

"Disnakertrans ini hadir di pencegahan, misal dengan pengumuman pemberitahuan dan lain-lain. Jadi memang bisa dilaporkan jika memang terbukti ada praktik pungli. Jika ada pencari kerja yang datang ke perusahaan kemudian dimintai uang, itu bisa langsung diajukan aduan, penanganannya ada di aparat penegak hukum dengan melalui saber pungli," tambahnya.

Sebagai upaya pencegahan, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi telah menyediakan aplikasi Silent Center, yang terhubung dengan SIAPkerja ID, sebagai platform resmi bagi masyarakat untuk mencari lowongan kerja yang telah diverifikasi.

Baca Juga: Diskominfosan Sukabumi: Perbup 67 Tahun 2022 Jadi Acuan Kerjasama Publikasi Media Massa

"Silent Center ini kami pastikan seluruh informasi didalamnya telah melalui tahap verifikasi dan validasi oleh staf kami, sehingga baik lowongan pekerjaan maupun pelamar yang menggunakan aplikasi ini dapat dipercaya tanpa perlu dikhawatirkan," jelas Endang.

Disnakertrans juga mengajak para pencari kerja untuk menggunakan aplikasi tersebut guna mendapatkan informasi lowongan kerja yang resmi dan menghindari praktik penipuan.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan informasi lowongan kerja berasal dari sumber yang resmi serta melaporkan jika menemukan praktik pungli atau dugaan penipuan serupa ke nomor aduan saber pungli 0823 1292 3048. (adv)

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT