SUKABUMIUPDATE.com - Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, berinisial SDF (43 tahun) diringkus polisi karena nekat mencabuli sejumlah anak didiknya sendiri. Parahnya, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan tersangka saat kegiatan praktik salat.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, bahwa korban berjumlah lima orang dengan usia antara 8 hingga 12 tahun. Para korban adalah murid atau santriwati dari tersangka SDF.
Adapun perbuatan cabul itu terjadi, lanjut Samian, dilakukan di rumah tersangka pada Rabu 29 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban sedang dalam gerakan sujud kemudian tersangka menghampiri korban dari arah belakang dan langsung meraba bagian tubuh sensitif korban.
"Jadi tidak ada bujukan atau rayuan. Oknum guru ngaji tersebut pada saat murid mempraktikkan gerakan salat, tiba-tiba oknum guru tersebut melakukan perbuatan cabul atau pelecehan seksual terhadap para korban yang dalam hal ini di bawah umur yakni muridnya," kata Samian dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).
Baca Juga: 5 Kali Kejadian! Ayah di Sukabumi Cabuli Anak Masih SD, Pakai Ancaman dan Iming-iming HP
Saat melakukan perbuatan cabul tersebut, kata Samian, tersangka juga memberikan ancaman kepada para korban agar tidak melaporkan tindakan bejatnya itu kepada orang tua mereka.
"Pada saat melakukan perbuatan tersebut pelaku mengancam agar tidak melaporkan, tidak mengadu perbuatan yang sudah dilakukan kepada ke orang tuanya, yaitu dengan kata kata tong di bebeja ka sasaha lamun dibejaken dicepret atau jangan bilang ke siapa siapa nanti dijepret," terang Samian.
Kasus ini kemudian terungkap setelah salah satu korban berani mengadukan tindakan guru ngajinya itu kepada orang tuanya yang kemudian diteruskan dengan melapor ke pihak kepolisian. Si oknum guru ngaji tersebut tak lama kemudian diringkus polisi. Hal itu menurut Samian sekaligus untuk mencegah kemungkinan main hakim sendiri dari warga sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka HDF pun dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah," pungkas Samian.
Editor : Denis Febrian