SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini, ramai di media sosial terkait polemik antara Hotel Anugrah Sukabumi dengan seorang tamu yang mengaku tak terima didenda Rp 1 juta karena menyatukan kasur twin bed di salah satu kamar hotel yang disewanya.
Diketahui, polemik itu terjadi usai pemilik akun @putririna1980 mengunggah sebuah video di akun media sosial tiktok pribadinya pada 30 November 2024 lalu.
Dalam postingannya, pengunggah menuliskan narasi ‘hati-hati menginap di Hotel Anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini hanya karena twin bed disatukan kena denda Rp 1 juta. Gila banget lebih dari harga kamar’. Postingan itu kemudian mengundang banyak komentar warganet hingga akhirnya kasusnya viral.
Pihak Hotel Anugrah melalui kuasa hukumnya, Rida Ista Sitepu, menganggap dengan adanya postingan tersebut sangat merugikan kredibilitas serta nama baik Hotel Anugrah.
“Memang akhir-akhir ini terjadi pemberitaan yang kami anggap sangat merugikan kredibilitas begitu juga nama baik dari Anugrah Hotel melalui sebuah video yang kami duga diupload oleh seseorang pemilik akun bernama @putririna1980,“ ujar Rida kepada sukabumiupdate.com, Jumat (14/2/2025).
Baca Juga: Terduga Maling Motor di Ciracap Sukabumi Ditangkap Warga, Muka Bonyok Diamuk Massa
Menurutnya narasi ‘hati-hati menginap di Hotel Anugrah Sukabumi’ yang disematkan oleh pengunggah video itu dianggap mengandung unsur dugaan pencemaran nama baik.
“Jadi kata hati-hati ini buat kami mengandung unsur yang tentunya kami anggap adalah suatu perbuatan pencemaran nama baik“ kata dia.
Selain itu, Rida juga menegaskan terkait denda Rp 1 juta yang dinarasikan oleh pengunggah video hingga saat ini tidak pernah terjadi dan tidak pernah diterima oleh Pihak Hotel.
“Permasalahan utama di sini terkait denda Rp 1 juta, kami sampaikan bahwa sampai detik ini denda tersebut belum pernah terjadi, artinya pihak tamu yang kami sebutkan tadi itu belum pernah menyerahkan kepada kami,“ tegas dia.
Lebih lanjut, Rida menjelaskan bahwa denda yang dimaksud telah sesuai dengan ketentuan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki Hotel Anugrah.
“Kami juga perlu luruskan bahwa berdasarkan SOP yang berlaku bukan hanya join bed, tapi ada beberapa aturan lain yang dilarang termasuk salah satunya merokok di ruangan yang dilarang untuk merokok,” jelas dia.
“Sebetulnya larangan lain yaitu bed (kasur) tidak boleh dipindahkan ke bawah (lantai) nah salah satu di antaranya itu adalah join bed,” tambah dia.
Adapun alasannya kata Rida, hal demikian tidak boleh dilakukan oleh pengunjung untuk menjaga aset atau fasilitas Hotel dari kerusakan atau dari hal-hal yang tidak diharapkan lainnya.
“Kenapa join bed ini tidak boleh dilakukan karena yang namanya twin bed itu selalu ada meja kecil dan lampu di tengahnya, nah dibelakangnya itu ada kabel listrik sehingga ketika dilakukan perubahan oleh tamu sendiri itu berpotensi akan merusak jaringan listrik atau fasilitas lain yang sudah disediakan,” jelas dia.
Rida memastikan aturan tersebut telah disampaikan oleh resepsionis kepada pengunjung tersebut dengan ditandai melalui penandatanganan Registration Card (RC) oleh yang bersangkutan.
“Sudah SOP di kami bahwa setiap tamu yang menginap diberikan sebuah aturan dan larangan dalam suatu Registration card, dan itu sudah ditandatangani oleh tamu tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut Rida menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk menghapus video yang telah diunggah, sekaligus memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak Hotel Anugrah.
“Sampai saat ini kami masih menunggu niat baik dari yang bersangkutan, kami tidak neko neko, kemauan kami tidak banyak, pertama lakukan take down terhadap video tersebut, kemudian lakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak kami,“ tutur dia.
“Kemudian kami berikan waktu 3x24 jam, apabila harapan yang kami sampaikan barusan tidak diindahkan maka kami tekankan kami akan menempuh upaya hukum,” pungkasnya.
Editor : Denis Febrian