SUKABUMIUPDATE.com - Polsek Ciracap menangkap pria yang diduga sebagai salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Desa Gunungbatu, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jumat, 14 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Ciracap Iptu Taufick Hadian menyebut terduga pelaku yang diringkus adalah DK (24 tahun), asal Kecamatan Pabuaran. Penangkapan berawal dari laporan korban, Aji Restu (25 tahun), buruh yang berdomisili di Kampung Babakan Cikangkung, Desa Gunungbatu.
"Kami menerima laporan bahwa kendaraan korban, Honda Beat tahun 2019 dengan nomor polisi F 4093 UBD, telah dicuri. Berkat kesigapan warga dan informasi dari saksi, kami berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku," kata dia kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Terduga Maling Motor di Ciracap Sukabumi Ditangkap Warga, Muka Bonyok Diamuk Massa
Taufick mengatakan kejadian bermula saat korban menghubungi saksi, Oneng (47 tahun), untuk melaporkan kehilangan motornya pada pukul 15.30 WIB. Tidak lama, saksi melihat motor tersebut dikendarai dua orang tak dikenal di Jalan Kampung Kebon Waru, Desa Gunungbatu. Ketika mencoba menghentikan, salah satu terduga pelaku melarikan diri ke arah Ciracap.
"Saksi berusaha mengejar, namun (salah satu) pelaku berhasil kabur. Meski begitu, salah satu teman terduga pelaku (terduga pelaku lain) berhasil diamankan oleh warga dan dibawa ke kantor desa sebelum dilaporkan ke Polsek Ciracap," ujarnya.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Taufick mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwajib.
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan. Jika ada aktivitas yang mencurigakan, segera lapor ke polisi agar bisa ditindaklanjuti," kata Taufick.
Editor : Oksa Bachtiar Camsyah