Sukabumi Update

Pj Wali Kota Hadiri Penyegelan Mesin SPBU di Sukabumi Akibat Kurangi Takaran BBM

Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji (paling kiri) menghadiri ekspos Kemendag dan Polri di SPBU Kecamatan Baros pada Rabu (19/2/2025). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menghadiri ekspos hasil penegakan hukum yang digelar Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Rabu (19/2/2025).

Ekspos berlangsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 34.43.111, Kecamatan Baros. Hadir langsung Mendag Budi Santoso, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, dan Direktur Metrologi Kemendag Sri Astuti.

Mendag Budi Santoso mengungkapkan kegiatan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan di SPBU. Investigasi Bareskrim Polri bersama Kemendag menemukan adanya alat tambahan berupa Printed Circuit Board (PCB) yang dipasang pada empat mesin pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM).

Alat itu diduga mengurangi volume takaran BBM yang diterima konsumen dengan rata-rata pengurangan sekitar 3 persen atau 600 mililiter per 20 liter. “Kami menemukan bukti adanya alat tambahan yang mengurangi takaran BBM, menyebabkan kerugian bagi konsumen yang diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar per tahun, " ujar Budi kepada wartawan di lokasi.

Baca Juga: BBM Minus 3 Persen, Mendag Temukan SPBU di Sukabumi Pasang Alat Demi Kurangi Takaran

Dia melanjutkan, tindakan ilegal ini melanggar undang-undang dan berpotensi dikenai tindak pidana. Ia mengimbau para pelaku usaha SPBU tidak melakukan praktik kecurangan seperti ini. Pemerintah akan bertindak tegas dalam menegakkan aturan demi melindungi hak konsumen.

Sementara Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah adanya aduan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyelidik pada 9 Januari 2025.

Hasil penyelidikan menemukan bahwa SPBU Baros telah memasang PCB yang dilengkapi trafo arus listrik secara ilegal sehingga merugikan masyarakat dalam jumlah besar. “Kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan menikmati keuntungan dari kecurangan," tegasnya.

Baca Juga: Takaran Dikurangi! Mendag Segel Mesin BBM di SPBU Sukabumi, Rugikan Rakyat Rp 1,4 M per Tahun

Lebih lanjut dikatakan, Bareskrim juga telah mendatangkan empat saksi ahli untuk memperkuat bukti yang ada. Berdasarkan penyelidikan, tindakan ini melanggar Pasal 27 Jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.

Agenda ekspos ini menjadi momentum penting dalam menegakkan aturan dan melindungi hak-hak konsumen. Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum, maka akan tercipta iklim usaha yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan.

Ke depan, langkah serupa diharapkan dapat diterapkan di berbagai daerah demi mencegah terjadinya praktik kecurangan dalam transaksi perdagangan. (ADV)

Sumber: Website KDP Kota Sukabumi

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT