SUKABUMIUPDATE.com – Ketua DPC SPI Sukabumi, Rozak, menyoroti berbagai masalah ketimpangan kepemilikan tanah dan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Sukabumi.
Rozak menjelaskan bahwa objek reforma agraria adalah tanah yang dikuasai oleh negara atau masyarakat yang akan didistribusikan atau dilegalisasi, seperti tanah yang berasal dari kawasan hutan, non-kawasan hutan, bekas HGU (Hak Guna Usaha), atau hasil penyelesaian konflik agraria.
Di Sukabumi, masalah ketimpangan kepemilikan tanah, tumpang tindih pengelolaan, dan konflik agraria masih menjadi isu mendesak yang perlu segera diselesaikan oleh pemerintah dengan dukungan berbagai pemangku kepentingan.
“Di antaranya, ada beberapa masalah yang menjadi pekerjaan rumah bagi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, khususnya Bupati sebagai Ketua GTRA,” ujar Rozak kepada sukabumiupdate.com, Minggu (23/2/2025).
Baca Juga: DPRD Sukabumi Dorong Eks HGU PT Citimu Jadi Objek Reforma Agraria
Dia menyebutkan beberapa contoh masalah tanah yang perlu segera ditangani, seperti penguasaan tanah negara bekas HGU PT. Bumiloka Swakarya di Kecamatan Jampang Tengah, yang hingga kini sekitar 200 hektar tanahnya dikuasai oleh pihak ketiga meski masa berlakunya habis pada tahun 2016.
Masalah serupa juga terjadi di bekas HGU PT. Nagawarna di Desa Lengkong, yang tanahnya sudah diklaim oleh pengusaha pertanian meski hak atas tanah tersebut telah berakhir pada tahun 2012.
Selain itu, Rozak juga menyoroti tanah negara bekas HGU PT. Sugih Mukti di Kecamatan Warungkiara, yang haknya berakhir pada tahun 1998. Dia mengingatkan bahwa tanah-tanah bekas HGU tersebut sudah menjadi tanah negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rozak menegaskan bahwa tanah bekas HGU adalah tanah negara dan setiap warga negara berhak untuk mengajukan permohonan atas tanah tersebut. Namun, kenyataannya, banyak pihak yang mengklaim tanah tersebut seolah-olah milik mereka dan berusaha mengatur pemanfaatannya, bahkan melarang petani yang sudah lama menggarap tanah tersebut.
Baca Juga: Ini Gagasan Tiga Paslon Soal Reformasi Birokrasi di Debat Publik Pilwalkot Sukabumi
“Pemerintah baru di Kabupaten Sukabumi harus mencatat dengan serius masalah ini. Mereka harus melawan para 'tuan tanah' baru yang mencoba mengambil alih tanah negara bekas HGU,” tegas Rozak.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa petani yang telah menggarap tanah dengan itikad baik mendapatkan hak atas tanah, bukan pihak-pihak yang datang dengan modal besar dan mengklaim tanah untuk kepentingan pribadi.
"Sesuai dengan konstitusi, petani memiliki prioritas untuk memperoleh hak atas tanah yang telah lama mereka garap," tandasnya.
Editor : Syamsul Hidayat