Sukabumi Update

6 Tersangka Kasus Kematian Samson di Simpenan Sukabumi Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Gedung Satreskrim Polres Sukabumi. (Sumber Foto: SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sulabumi memutuskan untuk tidak menahan enam tersangka dalam kasus kematian Suherlan alias Samson (33), warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman. Meskipun para pelaku tidak ditahan, Aah memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"Iya, tidak dilakukan penahanan dan itu merupakan kewenangan Subjektif dari penyidik. Namun demikian proses penyidikan perkaranya tetap berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," kata Aah pada sukabumiupdate.com Senin (24/2/2025).

Baca Juga: 6 Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Samson di Simpenan Sukabumi

Sebelumnya, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenam orang tersebut bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Ya, benar. Dugaan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada 6 orang tersangka," ujar Samian Senin pagi tadi.

Samian juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, Jawa Barat, korban Suherlan alias Samson diketahui merupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). "Bahwa korban (Samson) merupakan ODGJ," kata dia.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT