SUKABUMIUPDATE.com - Beraktivitas di bahu dan badan jalan, lapak tambal ban di kawasan Ruko Stasiun Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi ditertibkan oleh tim gabungan dari Forkopimcam Cibadak, pada Selasa, 18 Februari 2025. Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Lurah Cibadak ini menindaklanjuti keluhan terkait aktivitas usaha yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Lurah Cibadak, Ridwan Kurniawan menyampaikan bahwa tambal ban tersebut telah beroperasi di bahu jalan selama lebih dari enam bulan, bahkan sebelum ia menjabat sebagai lurah. Menurutnya, pihak kelurahan telah berulang kali memberikan peringatan, namun pemilik usaha tetap membandel.
"Itu karena memang di bahu jalan terus juga gak pernah dipindahkan, terus pakai batu, ban sama batu, itu kan bukan di bahu jalan, tapi (bahkan) di (badan) jalan,” ujar Ridwan kepada sukabumiupdate.com, Rabu (19/2/2025).
Selain melanggar aturan, Ridwan menyebut aktivitas tambal ban yang dilakukan di bahu jalan juga membahayakan pengguna jalan. “Sebenarnya itu tempat jualannya emang di lahan stasiun, tapi kita yang jualannya gak mempersalahkan, cuman kalau ada konsumen kan bahaya kalau ngerjain pekerjaannya,” jelasnya.
Baca Juga: Kisah Lansia asal Nyalindung Sukabumi 10 Tahun Tinggal di Bangunan Bekas Toilet Vila
Ridwan menegaskan bahwa petugas telah melakukan sosialisasi sebelumnya, bahkan hingga tiga kali bersama RW setempat. Namun, usaha tambal ban tersebut tetap beroperasi di lokasi yang sama. “Sosialisasi tidak lama, dua hari sebelumnya udah ketiga kalinya bersama RW menegur juga dan tadi ngobrol juga, udah sering,” katanya.
Lebih lanjut, Ridwan mengungkapkan bahwa pihaknya menghadapi kendala dalam penertiban, karena pemilik tambal ban mengaku memiliki dukungan dari oknum tertentu. “Yang jaganya anaknya, tapi ketika datang (penertiban) orangtuanya pun ada, dia mengaku seperti ada yang beking,” ungkapnya.
Meski demikian, Ridwan memastikan bahwa langkah persuasif tetap diutamakan. “Sementara ini persuasif dulu kita, mau ngobrol dulu sama yang disinyalir oknum dibelakang tukang tambal ban tersebut, sehingga tidak ada bentrokan di antara kita,” jelasnya.
Salah satu pemilik usaha tambal ban, Nopo Adiwiranda (30 tahun), mengungkapkan bahwa dirinya memahami alasan penertiban, terutama untuk mengurangi kemacetan dan menghindari potensi bahaya bagi pelanggan. Namun, ia merasa bahwa penertiban lebih banyak difokuskan pada lapaknya dibandingkan dengan pelanggaran serupa di tempat lain.
Baca Juga: Disdik Sukabumi Janji Prioritaskan Perbaikan SDN Cibolang di Tahun Anggaran Baru
"Penertiban ini memang biar tidak terlalu mengganggu, karena di sini sering macet, dan takutnya membahayakan konsumen. Tapi kenapa harus di sini terus? Yang bikin terganggu kan banyak, bukan hanya saya. Pelanggaran di Cibadak itu bukan cuma di saya saja, banyak yang melanggar, tapi kenapa hanya fokus ke lapak saya?" ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa usahanya sudah berjalan selama empat tahun dan baru belakangan ini mendapatkan penertiban secara berulang. "Hanya sekarang-sekarang ini penertiban terus ke sini. Kemarin katanya ada keluhan dari warga ke pihak kecamatan. Saya sih tidak ada dampak besar, hanya diminta agar ban agak dipinggirkan, jangan terlalu ke tengah," ujarnya.
Nopo berharap ada kebijakan yang lebih adil dalam penertiban agar usaha kecil seperti miliknya tidak selalu menjadi sasaran utama. "Saat ini sudah agak saya kepinggirkan. Harapan saya ke depannya kalau mau menertibkan, lihat-lihat dulu, kasihan usaha kecil seperti kami," pungkasnya.
Editor : Syamsul Hidayat