SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi melakukan sosialisasi Program Sertakan kepada ASN Dinas Kesehatan Kota Sukabumi untuk melindungi pekerja rentan di lingkungannya.
Kegiatan itu dilaksanakan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi pada Selasa (25/2/2025) yang dihadiri oleh perwakilan puluhan petugas Puskesmas di Kota Sukabumi.
Dalam kesempatan itu, kegiatan dibuka pangsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Reni R Muthmainnah. Dalam sambutannya, Reni mengimbau ASN untuk melindungi satu pekerja rentan di lingkungannya.
Sementara itu, Kabid Kepesertaan Korporasi dan Institusi, Gunara Setiady, mengatakan pekerja rentan merupakan pekerja yang bekerja secara mandiri atau pekerja informal yang memiliki kondisi kerja yang tidak sesuai standar.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Gandeng DPR RI Sosialisasi Program dan Manfaat Kepesertaan
“Contohnya pembantu rumah tangga, sopir, tukang kebun yang bekerja di rumah, kita daftarkan melalui Program Sertakan agar pekerja rentan tersebut dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Gunara kepada sukabumiupdate.com pada Rabu (26/2/2025).
Adapun manfaat yang akan didapatkan oleh pekerja rentan adalah dapat terlindungi dari risiko kecelakaan kerja.
“Sehingga jika terjadi risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan di rumah sakit sampai sembuh dan jika terjadi meninggal dunia ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian 42 juta rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Ryan Gustaviana mengatakan perluasan kepesertaan melalui program Sertakan sangatlah mulia.
“Karena kita dapat membantu orang lain sekitar kita dengan mendaftarkan menjadi peserta BPJamsostek, orang tersebut mendapat perlindungan BPJamsostek sehingga bekerja dengan tenang dan tidak cemas, harapannya semua masyarakat memahami manfaat program BPJamsostek sehingga kita dapat saling membantu sesama,” katanya. (ADV)
Editor : Oksa Bachtiar Camsyah