SUKABUMIUPDATE.com - Viral di media sosial instagram seorang mahasiswi magang diduga dilecehkan oleh oknum petugas honorer Pengadilan Negeri Sukabumi Kelas IB. Hal itu diketahui setelah akun @gema.nsp mengunggah sebuah video di media sosial instagramnya pada Rabu (26/2/2025) dan telah ditonton sebanyak 36,1 ribu, disukai 962 dan dikomentari oleh 158 akun.
Dalam unggan tersebut, pemilik akun juga menyertakan kronologis kejadian yang terjadi pada Kamis 20 Februari 2025 sekira pukul 09:36 Wib di dalam ruangan kesehatan PN Sukabumi Kelas IB.
“Kami mengecam keras tindakan pelecehan seksual yang terjadi di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Pada Kamis, 20 Februari 2025, pukul 09.36 WIB, seorang mahasiswi magang menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang oknum pegawai Pengadilan Negeri Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara nomor 105, Kota Sukabumi,“ tulis pemilik akun.
Adapun dugaan pelecehan itu dilakukan di ruang kesehatan PN Sukabumi Kelas IB pada saat kondisi korban setengah sadar usai pingsan di depan ruangan persidangan.
Baca Juga: Link Jadwal Imsakiyah Ramadan 1446 H Wilayah Kabupaten Sukabumi dan Sekitarnya
“Dalam keadaan rentan tersebut, korban merasakan tiga kali sentuhan tidak senonoh oleh pelaku. Tindakan ini tidak hanya meninggalkan kemarahan, tetapi juga trauma mendalam bagi korban,“ tambah dia.
Pemilik akun juga menegaskan bahwa pelecehan seksual adalah tindak kejahatan. Pihaknya juga menuntut agar pelaku dihukum berat atas tindakan yang dilakulannya.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 1446 H untuk Wilayah Kota Sukabumi dan Sekitarnya
“Pelecehan seksual adalah kejahatan. Tidak boleh ada ruang bagi predator seksual, terutama di institusi hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan dan perlindungan bagi masyarakat,” tegas dia.
“Kami menuntut hukuman bagi pelaku, transparansi dan keadilan bagi korban dan lingkungan magang yang aman bagi mahasiswa,“ tambah dia.
Baca Juga: Papajar, Tradisi Sukabumi yang Menghidupkan Semangat Menyambut Ramadan
Sementara itu. Presiden Mahasiswa Universitas Nusa Putra, Jovan mengaku akan melakukan komunikasi internal terlebih dahulu untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
“Iya sedang kami urus, sementara itu saya belum bisa menyikapi. Nanti saya hubungi kembali setelah selesai rapat di internal kami perihal akan bagaimana kelanjutannya," kata Jovan.
Baca Juga: Huntara untuk Penyintas Bencana Sukabumi, BPBD: Data Awal 9 Ribu Rumah Rusak
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara PN Kota Sukabumi Christoffel Harianja membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini Pihaknya telah membentuk Tim Khusus Investigasi untuk menangani perkara tersebut.
“Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai dugaan tindakan asusila yang terjadi, maka dengan ini Pengadilan Negeri Sukabumi menyampaikan bahkan Pengadilan Negeri Sukabumi tidak mentolerir segala perbuatan asusila yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Sukabumi,“ ujar Christoffel.
Baca Juga: Diduga Oplos Pertamax dengan Pertalite, BPKN: Konsumen Berhak Gugat Pertamina
Dia menyebut, terduga pelaku merupakan tenaga honorer inisial ES (46 tahun) warga Kecamatan/Kabupaten Sukabumi yang telah bekerja di PN Sukabumi selama kurang lebih 20 tahun.
“Ceritanya dia (korban) saat itu pingsan di depan ruang persidangan dan langsung digotong oleh terduga pelaku dan petugas lain dua orang dan dibawa ke ruang kesehatan,” jelas dia.
Baca Juga: Bahlil Bantah Isu BBM Pertamax Oplosan: Sudah Sesuai Standar
“Di ruang kesehatan nggak ada cctv soalnya kan gabung laktasi (tempat menyusui), jadi pas kejadian itu digotong sama dua petugas itu nah di situ temen korban juga ikut, jadi mungkin setelah temennya keluar mereka berdua di ruangan itu,” sambung dia.
Menyikapi hal tersebut, Pihaknya mengaku telah menonaktifkan terduga pelaku dan telah membentuk Tim Khusus Investigasi untuk menyelesaikan perkara.
Baca Juga: Menu Sahur Sederhana dan Tahan Lama: Solusi Cerdas, Anak Kost Wajib Coba!
“Kami telah membentuk Tim Khusus Pemeriksaan internal yang berjumlah lima orang, terdiri dari dua hakim, dua pegawai sekretariat, dan satu pegawai kepaniteraan. Tim ini bertugas melakukan investigasi terkait dugaan kasus ini,” ucapnya.
Selanjutnya, hasil dari proses investigasi tersebut akan dilaporkan kepada Pengadilan Tinggi Bandung sebagai laporan resmi.
“Hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Sukabumi dan selanjutnya diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung sebagai laporan resmi atas dugaan yang dilakukan oleh terlapor,” pungkasnya.
Editor : Fitriansyah