SUKABUMIUPDATE.com - Wajah Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB dicoreng oleh dugaan aksi pelecehan seksual yang dilakukan tenaga honorer berinisial ES (46 tahun) terhadap mahasiswi magang. Ironinya, korban diduga diminta tutup mulut untuk tidak memberi tahu siapa pun soal tindakan tersebut.
Rekaman video yang beredar di media sosial pada Rabu (26/2/2025) memperlihatkan korban berada di salah satu ruangan bersama dua laki-laki. Salah satu pria yang diduga sebagai pelaku terdengar meminta maaf kepada korban dan mengaku menyesal telah melakukan pelecehan. Meski begitu, dia berdalih hanya refleks.
Sementara satu laki-laki lainnya, yang diduga pegawai PN Sukabumi Kelas IB, meminta korban tutup mulut dan memaafkan pelaku. "Jangan sampai ada yang tahu. Ya paham lah ya, ini manusia juga tidak luput dari kesalahan," kata dia. Korban kemudian menegaskan tindakan yang diterimanya adalah keterlaluan.
Baca Juga: Pelakunya Honorer, Viral Pelecehan Seksual Mahasiswi Magang di Pengadilan Negeri Sukabumi
Video itu diduga dibuat oleh korban setelah pecelehan seksual terjadi sebagai antisipasi dan bukti jika suatu saat diperlukan. Adapun pelecehannya adalah pada Kamis, 20 Februari 2025 sekira pukul 09.36 WIB di ruang kesehatan PN Sukabumi Kelas IB ketika korban setengah sadar karena sebelumnya pingsan.
Kepada sukabumiupdate.com, Juru Bicara PN Sukabumi Kelas IB Christoffel Harianja membantah adanya dugaan permintaan tutup mulut. Menurutnya, percakapan dalam video yang beredar luas itu terjadi saat pihaknya memanggil terduga pelaku dan korban untuk meminta keterangan soal kejadian yang sebenarnya.
“Terkait tudingan yang menyatakan pihak Pengadilan Negeri Sukabumi menetralisir (minta korban tutup mulut) perbuatan asusila, kami nyatakan tidak benar. Adapun tindakan (yang) dilakukan adalah memanggil korban dan terduga pelaku untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya, guna mengambil langkah-langkah selanjutnya,” kata dia.
Hingga kini belum ada proses hukum yang berjalan. Tetapi, presiden mahasiswa di tempat korban berkuliah menyatakan akan melakukan pengawalan terhadap kasus ini dan mendampingi korban. PN Sukabumi Kelas IB pun telah membentuk Tim Khusus Investigasi dan menonaktifkan terduga pelaku.
Editor : Oksa Bachtiar Camsyah