SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi menyesuaikan jam pelayanan selama Ramadan 1446 Hijriah. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 800.1.11/2042/BKPSDM/2025 tentang Penetapan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Amir Hamzah mengatakan perubahan jam kerja ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi selama bulan puasa sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan ketentuan tersebut, jam pelayanan Disdukcapil dan kantor UPTD Disdukcapil selama Ramadan adalah sebagai berikut:
1. Senin hingga Kamis: 08.00 - 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB.
2. Jumat: 08.00 - 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB.
Baca Juga: Pemadanan Data Disdukcapil untuk Penyaluran Bantuan Bencana di Kabupaten Sukabumi
Masyarakat diimbau menyesuaikan jadwal kunjungan untuk menghindari antrean panjang. Disdukcapil juga mengingatkan agar warga menghindari praktik calo atau pungutan liar dalam mengurus administrasi kependudukan. Informasi lebih lanjut, hubungi layanan informasi dan pengaduan melalui kontak atau website di disdukcapil.sukabumikab.go.id. (ADV)
Editor : Oksa Bachtiar Camsyah