Sukabumi Update

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Sesuaikan Jam Pelayanan Kartu Kuning Selama Ramadan

Pelayanan kartu kuning di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi (Sumber: su/turangga)

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menyesuaikan jam kerja dan jam pelayanan selama Ramadan 1446 Hijriah. Penyesuaian ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 800.1.11/2042/BKPSDM/2025 yang dikeluarkan oleh Bupati Sukabumi, tentang Penetapan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi selama bulan Ramadan.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Endang Sopyan, menjelaskan perubahan jam kerja ini bertujuan untuk menyesuaikan kondisi selama bulan puasa, dengan tetap mengedepankan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.

Baca Juga: Disperkim Sukabumi: Ngabuburit Asyik di Taman Bappeda, Ruang Publik Sejuk di Tengah Kota

Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi selama Ramadan adalah sebagai berikut:

Hari Senin hingga Kamis:
Masuk kerja: 08.00 WIB
Istirahat: 12.00 - 12.30 WIB
Pulang kerja: 15.00 WIB

Hari Jumat:
Masuk kerja: 08.00 WIB
Istirahat: 11.30 - 12.30 WIB
Pulang kerja: 15.30 WIB

Baca Juga: Satpol PP: Hiburan Malam Di Sukabumi Tutup Selama Ramadan, Cek Waktu Operasional Rumah Makan

Endang Sopyan menambahkan bahwa bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, jam pulang akan disesuaikan menjadi pukul 14.00 WIB pada Senin-Kamis dan pukul 11.30 WIB pada Jumat.

“Dengan demikian, kami informasikan kepada penerima layanan pembuatan kartu kuning atau kartu AK 1, agar menyesuaikan jadwal kunjungan ke kantor Disnakertrans agar tetap mendapatkan pelayanan yang optimal, tentu menyesuaikan dengan jam kerja yang sudah diinformasikan,” tutur Endang.

Baca Juga: Cuaca Mingguan 4-10 Maret 2025, BMKG: Awal Ramadan Waspada Cuaca Ekstrem!

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi layanan informasi resmi Disnakertrans Kabupaten Sukabumi atau mengakses website resminya. (adv)

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT