SUKABUMIUPDATE.com - Polsek Purabaya, Polres Sukabumi, menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) 1 Lodaya 2025 untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Purabaya, IPTU Ruskan Hermawan, bersama Kanit Reskrim, KA SPK, dan anggota jaga, berlangsung pada Selasa (4/3.2025) sore.
Dalam operasi yang digelar di sebuah warung makan milik Sdri. ER, Kampung Puncak Urug, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras. Total terdapat 18 botol miras dengan rincian: 6 botol merk Intisari, 3 botol merk Atlas, 3 botol merk Kawa-Kawa, 3 botol Anggur Merah, 1 botol merk Rajawali Prost, dan 1 botol merk McDonal.
Kapolsek Purabaya, IPTU Ruskan Hermawan, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menekan peredaran miras di wilayahnya. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menjual atau mengonsumsi miras yang bisa memicu gangguan ketertiban.
Baca Juga: Hasil Razia Tahun Baru, Ormas di Sukabumi Serahkan 30 Botol Miras ke Polisi
“Kami akan terus melakukan operasi ini secara rutin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, apalagi menjelang bulan suci Ramadan. Kami juga mengingatkan agar semua pihak mematuhi aturan dan tidak terlibat dalam peredaran miras,” ujar IPTU Ruskan kepada sukabumiupdate.com.
Operasi ini berjalan dengan lancar dan aman tanpa kendala yang berarti. Polisi juga berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas pelanggaran terkait peredaran miras di wilayah hukum Polsek Purabaya.
Kapolsek menegaskan pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan serta menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan terkait peredaran miras di wilayah hukum Polsek Purabaya. "Kegiatan ini berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya kendala berarti," pungkasnya.
Editor : Syamsul Hidayat