Sukabumi Update

Masih di Bawah Umur, 3 Pelaku Penganiayaan dalam Perang Sarung di Sukabumi Wajib Lapor

Korban yang mengalami luka bacok dalam perang sarung di Jalan Kabandungan, Kampung Cilutung, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Minggu, 2 Maret 2025. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Tiga terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban berinisial FP (17 tahun) mengalami luka bacok pada pinggang kirinya, dikenakan wajib lapor. Ketiganya ditangkap atas buntut perang sarung di Jalan Kabandungan, Kampung Cilutung, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Minggu, 2 Maret 2025.

Tiga terduga pelaku adalah MR (18 tahun), YM (16 tahun), dan FA (16 tahun). Mereka warga Kelurahan Selabatu dan ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum atau ABH.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan para terduga pelaku ditangkap pada hari yang sama dengan kejadian. “Reskrim Polsek Cikole mengamankan tiga anak berhadapan dengan hukum dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata dia kepada sukabumiupdate.com pada Rabu, 5 Maret 2025.

Baca Juga: Janjian Perang Sarung, Remaja di Cikole Sukabumi Terluka Dibacok Golok

Ditanya soal penegakan hukum terhadap tiga terduga pelaku, Astuti mengatakan perkara ini terus berlanjut, namun ketiga terduga pelaku dikenakan wajib lapor, mengingat masih di bawah umur. “Ketiga terduga pelaku anak berhadapan dengan hukum tidak dilakukan penahanan melainkan diserahkan ke pihak orang tua untuk melaksanakan wajib lapor,” ucapnya.

Astuti juga menyebut saat ini kondisi korban masih menjalani perawatan medis di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi atas luka yang dideritanya. “Luka sobek dan dijahit pada bagian pinggang sebelah kiri dan masih menjalani perawatan medis,” kata dia.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT