SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi penataan desa sebagai upaya memperkuat pemahaman pemangku kepentingan tentang pentingnya tata kelola desa yang optimal.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, melalui Ketua Tim Penataan Desa, Jadi Setiawan, mengatakan bahwa desa merupakan entitas hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Hal ini sejalan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mengakui hak-hak tradisional desa.
"Penataan desa harus berlandaskan regulasi yang jelas agar prosesnya berjalan sesuai aturan dan membawa manfaat bagi masyarakat," ujar Jadi Setiawan, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga: Forum DPMDESA Jabar 2025, DPMD Kabupaten Sukabumi Bahas Sinergi Pembangunan Desa
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum dalam penataan desa mencakup Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, serta sejumlah regulasi lainnya, termasuk Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 96 Tahun 2019.
"Kami sudah lakukan sosialisasi. Dan ini bukan hanya sebagai penyampaian informasi, tetapi juga sebagai forum diskusi agar desa-desa dapat memahami kebijakan penataan wilayah secara komprehensif dan implementatif," terangnya.
Menurutnya, penataan desa bukan sekadar pemetaan administratif, tetapi juga harus berdampak luas pada kehidupan masyarakat.
"Mulai dari pelayanan publik lebih cepat dan efisien dengan cakupan wilayah yang lebih tertata, pelayanan administrasi desa menjadi lebih lancar, mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan. Penataan pembangunan yang jelas memastikan pembangunan infrastruktur dan program desa berjalan lebih merata sesuai kebutuhan warga," ungkapnya.
"Kemudian perencanaan jalan dan fasilitas umum dapat lebih optimal, meningkatkan mobilitas masyarakat, penataan desa membantu mengurangi potensi konflik batas wilayah dan meningkatkan rasa kebersamaan antarwarga, dan pemerintahan desa yang lebih profesional, peluang peningkatan keterampilan dan kapasitas SDM desa semakin terbuka," sambungnya.
Jadi Setiawan juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai penataan desa telah dilaksanakan di beberapa wilayah, salah satunya di Kecamatan Cikembar pada tanggal 25 Februari lalu.
"Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat desa, penataan wilayah bisa berjalan optimal, sehingga pemerintahan desa semakin efektif dan berdaya saing," tandasnya. (adv)
Editor : Denis Febrian