Sukabumi Update

Honorer Sukabumi Lolos PPPK Harap Sabar, Pengangkatan Ditunda Sampai Maret 2026

Ilustrasi - Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2 bagi tenaga honorer telah selesai. (Sumber : Instagram/@bkd.jabar)

SUKABUMIUPDATE.com - Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus seleksi tahun 2024 seluruh Indonesia, termasuk di Sukabumi, harap bersabar. Sebab, pengangkatan yang semula dikabarkan akan dilakukan pada Maret atau April 2025 ternyata belum dapat dilakukan

Kabar terbaru mengugngkapka bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan pengangkatan CPNS secara serentak pada 1 Oktober 2025. Sementara untuk pengangkatan PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.

Alasan Kemenpan RB dan BKN Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK

Melansir dari tempo.com, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membeberkan alasan menunda pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari seharusnya Maret 2025 menjadi Oktober 2025. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemepan RB Aba Subagja mengatakan penyesuaian jadwal ini merupakan kesepakatan pemerintah dengan DPR, khususnya Komisi II.

Aba mengatakan alasan menunda karena ada penyelesaian tenaga non-ASN melalui dua tahapan. CPNS yang tidak masuk pada tahap 1 diberi kesempatan di tahap 2. Bahkan, kata Aba, pemerintah memberi kesempatan sampai dua kali perpanjangan. "Selain itu juga kami melakukan penataan-penataan untuk ASN,” kata Aba dalam keterangan resmi yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian PAN RB, Kamis, 6 Maret 2025.

Aba menuturkan, CPNS yang sudah dinyatakan lulus tidak perlu khawatir ihwal statusnya. Ia memastikan mereka yang dinyatakan lulus sudah aman posisinya. “Jadi tetap kepastian untuk diangkat itu, itu sudah pastilah,” ujarnya.

Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, pengangkatan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang disesuaikan. Untuk CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025. Sedangkan PPPK diangkat 1 Maret 2026.

Haryomo mengungkapkan alasan penyesuaian jadwal karena Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS dan PPPK tidak sama antara instansi satu dengan lainnya. Sehingga ada yang sudah bekerja lebih dulu dan ada yang belum bekerja karena belum ditetapkan Surat Keputusannya. “Nah kita tidak ingin terjadi seperti itu,” kata Haryomo.

Baca Juga: Dompet Dhuafa Sediakan Makanan Berbuka dan Sahur untuk Penyintas Banjir Bandang Cisarua

Menurut dia, seharusnya CPNS yang melamar untuk formasi tahun 2024 diangkat secara bersamaan dan mulai bekerja atau digaji juga pada waktu yang sama. Sehingga disepakati tidak boleh ada TMT CPNS dan PPPK yang berbeda. “Tinggal kita nanti membuat roadmap-nya secara teknis bagaimana supaya mereka yang kemarin dinyatakan lulus itu bisa bareng diangkat,” katanya.

Haryomo juga memastikan penundaan jadwal ini tidak akan mengubah kepastian diangkat. Menurut dia, saat ini instansi mulai mengusulkan ke BKN baru kemudian menindaklanjuti dengan menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP). “Kami berharap proses ini nanti tidak terganggu sehingga pada 1 Oktober itu semuanya sudah bisa diangkat, sudah bisa bekerja, sudah bisa digaji.”

Hasil Kesepakatan Menpan RB dan Komisi II DPR RI

Mengutip tempo.co, Menteri PAN RB Rini Widyantini mengatakan mundurnya jadwal pengangkatan bukan penundaan, melainkan penyesuaian agar seluruh CPNS dapat diangkat secara bersamaan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN guna mendukung program prioritas pembangunan.

“Kan baru diputuskan barusan, DPR sama pemerintah sudah sepakat untuk semuanya akan diselesaikan. Oktober CPNS," kata Rini usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

Rini juga membantah penyesuaian jadwal ini karena dampak pemangkasan anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto. Penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS ini, kata dia, dilakukan karena masih ada pengumuman terkait CPNS yang harus diselesaikan di berbagai instansi.

Sumber : tempo.co

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT