Sukabumi Update

Pegawai Negeri Kota Mochi, 5 Fakta Aparatur Sipil Negara di Sukabumi

Latsar CPNS Kota Sukabumi. Membaca Fakta-Fakta Aparatur Sipil Negara di Kota Sukabumi. (Sumber : Instagram/@bkpsdmkotasukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah istilah yang merujuk kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. ASN berperan sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa.

ASN diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mencakup berbagai aspek seperti pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajiban, serta pengembangan karir ASN.

Sebagai informasi, hingga Senin, 10 Maret 2025, viral di media sosial tentang aksi penolakan pengangkatan CPNS dan PPPK serentak. Sejumlah Calon ASN yang lulus dan sudah melewati tahap DRH menuntut agar TMT dilaksanakan sesuai jadwal, dan tidak ditunda hingga 1 Oktober 2025 untuk CPNS dan 1 Maret 2026 untuk PPPK.

Disclaimer: Bukan soal pengangkatan CPNS dan PPPK yang kini viral di media sosial, tetapi artikel berikut akan mengulas tentang informasi seputar ASN di Sukabumi.

Informasi berikut sebagaimanaa merujuk E-Book "Kota Sukabumi Dalam Angka 2025" yang telah dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sukabumi per tanggal 28 Februari 2025. Melalui publikasi ini, BPS Kota Sukabumi mengungkap sederet Fakta Aparatur Sipil Negara di Kota Sukabumi.

Baca Juga: Perjalanan Cinta Ae Sun dan Gwan Sik: Sosok Suami Green Flag dalam Life Gives You Tangerines

Penelusuran redaksi sukabumiupdate.com menunjukkan, Publikasi Kota Sukabumi Dalam Angka 2025 memuat 13 topik besar, salah satunya sub bab Pemerintahan, yang di dalamnya menjelaskan tentang Fakta ASN di Sukabumi.

Fakta Aparatur Sipil Negara di Kota Sukabumi

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Para PNS diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya.

1. Jumlah ASN di Kota Sukabumi Tahun 2024

Seperti diketahui, ASN terbagi menjadi dua kategori, yaitu PNS dan PPPK. Akumulasi jumlah seluruh ASN di Kota Sukabumi Tahun 2024 sebagaimana tercantum yakni sebanyak 3.634 orang.

"Untuk menunjang sistem pemerintahan, jumlah Aparatur Sipil Negara yang bekerja di instansi daerah Kota Sukabumi pada tahun 2024 berjumlah 3.634 orang", tulis keterangan Geografi dan Iklim, yang dikutip dari Kota Sukabumi Dalam Angka 2025, Senin (10/3/2025).

Dari total jumlah ASN di Kota Sukabumi tersebut, 1.566 diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan 2.068 berjenis kelamin perempuan.

Sementara dari kategori PNS dan PPPK, tercatat ada 2.907 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 727 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

2. Jumlah ASN di Kota Sukabumi Menurut Tingkat Pendidikan

Selain total jumlah ASN di Kota Sukabumi, dilihat dari tingkat pendidikan yang ditamatkan,

"...sebagian besar pegawai berpendidikan sarjana atau lebih tinggi yakni sebanyak 2.237 orang." bunyi kutipan dalam 'Kota Sukabumi Dalam Angka 2025'.

Sementara itu, jika dilihat dari segi jabatan, pegawai dengan jabatan fungsional tertentu memiliki proporsi yang paling besar.

3. Seleksi ASN CPNS Kota Sukabumi 2024

Pengumuman Resmi Nomor KP.02.02/3515/IV/4/BKPSDM/2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2024, mengumumkan ada 50 kebutuhan untuk memenuhi Formasi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

Sementara untuk Pengumuman Hasil CPNS Kota Sukabumi 2024 dapat diakses di web resmi Pemerintah Kota Sukabumi sejak Rabu, 22 November 2024.

4. Seleksi ASN PPPK Kota Sukabumi 2024

Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Kota Sukabumi dapat diakses di web resmi Pemkot di laman portalsukabumikota.go.id sejak Jumat, 8 November 2024 lalu.

Baca Juga: Cantik Tanpa Menor, Ini 12 Tips Make Up Flawless untuk Resepsi Pernikahan

5. Gaji ASN Kota Sukabumi

Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil telah diatur oleh Pemerintah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik PNS maupun PPPK.

"Pegawai Negeri Sipil (PNS) digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku PNS terdiri dari PNS pusat dan PNS daerah." tulis keterangan BPS Kota Sukabumi dalam E-Book Kota Sukabumi Dalam Angka 2025.

Untuk Gaji ASN kategori PNS terlampir dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Sementara untuk Gaji ASN kategori PPPK terlampir dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sumber: BPS - Kota Sukabumi Dalam Angka 2025

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT