SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pencurian obat-obat pertanian milik Toko Tani Jaya di Kampung Gemarasa, Kelurahan/Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi, tanggal 30 Januari 2025 diungkap Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi. Dua orang pelaku kemudian dibekuk.
Kedua pelaku masing-masing pria berinisial S (50 tahun) warga Cikole Kota Sukabumi dan YLS (42 tahun) warga Rancaekek Kabupaten Bandung. Dua sekawan yang merupakan buruh harian lepas itu ditangkap di kontrakan masing-masing di Desa Talagamurni, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi pada 19 Februari 2025.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kapolsek Jampangkulon, Iptu Muhlis mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya laporan terkait pencurian obat-obat pertanian milik toko Tani Jaya pada Kamis dinihari 30 Januari 2025. Di toko itu para pelaku menjebol tembok.
"Terduga pelaku berinisial S dan YLS keduanya melakukan tindak pidana pencurian tersebut dengan cara menjebol tembok belakang toko dengan menggunakan satu buah linggis," kata Muhlis dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga: Travel Gelap Bakal Ditindak Tegas! Kakorlantas Pastikan Keamanan Mudik Lebaran 2025
Setelah kedua pelaku memasuki Toko, lanjut Muhlis, keduanya menggasak berbagai jenis obat-obatan pertanian.
“Korban baru menyadari kejadian ini sekitar pukul 02.30 WIB dan segera melaporkannya ke Polsek Jampangkulon. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp37.745.000,” jelas Muhlis.
Unit Reskrim Polsek Jampangkulon kemudian menyelidiki kejadian tersebut dan tanggal 19 Februari 2025 pukul 09.00 WIB menangkap kedua pelaku.
“Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bila perbuatan itu dilakukan karena sedang membutuhkan uang. Keduanya bukan residivis, baru pertama kali," tutur Muhlis.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 2 box Fillia 50 ml, 2 box Curacroon, 1 box Curacroon 250 ml, 2 box Avidot, 2 box Bentan 100 ml, 2 box Bentan 50 ml, 1 box Ares, 2 box Antracol 500 ml, 1 buah linggis (alat untuk membobol tembok toko) dan 1 unit mobil Suzuki Carry warna putih nomor polisi F 8764 SW (digunakan untuk mengangkut barang curian).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
“Kasus ini masih dalam pengembangan, dan kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini,” tandasnya.
Editor : Denis Febrian