Sukabumi Update

Tim Gabungan Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Pasar Gudang Sukabumi

Sidak ke Pasar Gudang, Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota dan UPTD Metrologi Legal temukan MinyaKita yang tak sesuai takaran. (Sumber Foto: Dok. Polres Sukabumi Kota)

SUKABUMIUPDATE.com - Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota bersama UPTD Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi, menyidak penjualan produk minyak goreng merek MinyaKita di Pasar Gudang, Jalan Tipar Gede, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Rabu (12/3/2025).

Hasilnya, tim gabungan menemukan beberapa sampel produk MinyaKita yang dijual tidak sesuai takaran 1 liter seperti yang tertera di kemasan.

“Tadi di pasar ada yang sesuai dan ada juga yang gak sesuai. Untuk yang tidak sesuai tadi ditemukan takaran 1 liter berisi hanya 880ml atau 0,880 Liter,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Isi Kurang dari 1 Liter, Peredaran MinyaKita Tidak Sesuai Takaran Dibongkar Polda Jabar

Menindaklanjuti temuan tersebut, lanjut Tatang, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada pihak pengemas, distributor maupun produsen MinyaKita yang tak sesuai ketentuan itu dalam waktu dekat.

“Kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak pengemas, distributor maupun produsen MinyaKita yang dalam hal ini berdasarkan hasil pengecekan volume atas takaran isinya tidak sesuai, kurang dari batas toleransi volume,” ucapnya.

Diketahui, sejumlah sampel produk MinyaKita yang tak sesuai ketentuan itu berasal dari PT NSMS.

Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota bersama UPTD Metrologi Legal saat mengecek takaran dari beberapa sampel MinyaKita yang dijual dari 4 toko di Pasar Gudang.Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota bersama UPTD Metrologi Legal saat mengecek takaran dari beberapa sampel MinyaKita yang dijual dari 4 toko di Pasar Gudang.

Sementara itu, Tedy Setiadi, Kepala UPTD Metrologi Legal Diskumindag Kota Sukabumi membenarkan, bahwa berdasarkan hasil pengecekan dari empat toko di Pasar Gudang, ditemukan beberapa produk MinyaKita yang tidak sesuai ketentuan.

“Dari hasil pengecekan, pemeriksaan atau pemantauan yang kami lakukan ada produk dari beberapa produsen yang sesuai dan ada juga yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Tedy.

Atas dasar hal tersebut, pihaknya kemudian mengimbau kepada para pelaku usaha di Kota Sukabumi untuk tidak menjual produk tersebut.

“Untuk itu kami mengimbau kepada para pelaku usaha yang memiliki atau masih menjual produk minyakita yang tidak sesuai ketentuan untuk tidak menjual produk yang tidak sesuai tersebut di tokonya,” pungkasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT