SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, tegas menolak penggunaan Jalan Kapten Harun Kabir menjadi pasar dadakan di bulan suci Ramadan. Wawan menyebut kemunculan lapak dagang di jalan tersebut bersifat ilegal atau muncul dengan sendirinya tanpa seizin pemerintah Kota Sukabumi.
“Saya baru tahu ternyata ada pasar Ramadan yang tidak dikondisikan sama sekali oleh Pemda. Kalau itu kan berdiri dengan sendirinya tanpa ada pemberitahuan dan berarti sifatnya ilegal,” ujar Wawan kepada sukabumiupdate.com, Rabu (12/3/2025).
Selanjutnya, selaku legislator, pihaknya mengaku telah berkoordinasi engan Satpol-PP Kota Sukabumi dan meminta untuk segera melakukan penertiban terhadap lapak dagang tersebut.
“Tadi juga saya coba diskusi dengan Satpol-PP, saya bilang ini harusnya segera ditertibkan karena tidak sesuai dengan Perda karena dianggap menganggu ketertiban,“ kata dia. “Jadi saya sudah meminta Satpol-PP mengenai pasar ini untuk segera ditertibkan sesuai dengan porsinya,” tambahnya.
Menurut Wawan, jika pasar dadakan tersebut dibiarkan akan berpotensi menimbulkan gejolak lain di tengah masyarakat khususnya pungutan liar (pungli). “Karena memang betul kalau ini dibiarkan akan ada gejolak termasuk pungutan liar tadi dan ini tidak baik,” tuturnya.
Baca Juga: Dikaji Setelah Lebaran, Ayep Zaki Soal Pasar Musiman di Jalan Harun Kabir Kota Sukabumi
“Makanya saya tidak setuju untuk adanya pasar ini di sana (Jalan Kapten Harun Kabir) apalagi ilegal, makanya ini tanggung jawab Pemkot untuk menertibkan lewat Satpol-PP,” tegas politisi PKS tersebut.
Kendati demikian, upaya kedepan, pihaknya mengaku akan melakukan pengkajian terlebih dahulu untuk memberikan opsi lain dalam hal pengadaan aktivitas pasar ramadan di Kota Sukabumi.
“Akhirnya saya juga dengan teman-teman DPRD, Insyaallah untuk kedepan saya usulkan karena ini memang setiap tahun seperti ini, tapi di satu sisi ini juga melanggar, rencana kami di tahun depan itu ingin menertibkan dan mengakomodir, kami mengusulkan di setiap kecamatan itu ada pasar Ramadan,” pungkasnya.
Ini kata Pemilik Toko di Jalan Kapten Harun Kabir
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pemilik toko di sepanjang Jalan Kapten Harun Kabir, Kota Sukabumi pertanyakan izin keberadaan lapak pedagang yang menjamur jelang hari raya idul fitri 2025. Padahal Pemerintah Kota Sukabumi sebelumnya dengan tegas tidak memberikan izin terhadap pelaksanaan pasar Ramadan atau pasar marema di sepanjang jalan tersebut.
Pantauan langsung di lokasi, nampak puluhan lapak dagang sudah mulai didirikan menggunakan rangkaian balok kayu dan tenda terpal di sepanjang badan jalan Kapten Harun Kabir.
Baca Juga: Pemilik Toko Pertanyakan Izin Lapak yang Menjamur di Jalan Kapten Harun Kabir Kota Sukabumi
Ketua Paguyuban Pengusaha Toko Sukabumi, Ikbal Adenan, menegaskan alasan keberatannya dengan adanya pasar dadakan tersebut, selain terkesan menutup toko yang ada, juga karena kondisi ekonomi saat ini yang tidak baik-baik saja.
Meski demikian, Ikbal mengakui bahwa pasar musiman seperti ini memang sudah menjadi kebiasaan di Kota Sukabumi menjelang Lebaran. Namun, ia menegaskan bahwa pasar seperti ini biasanya mulai digelar pada 10 hari menjelang Lebaran, bukan pada awal bulan puasa. "Kalau sudah mendekati lebaran kita juga tidak akan menghalang-halangi, tapi ini kan baru 10 hari pertama puasa," lanjutnya.
Oleh sebab itu, Ikbal pun mempertanyakan apakah Pemerintah Kota Sukabumi mengetahui adanya pasar dadakan ini, mengingat sebelumnya Pemkot telah menyatakan tidak mengizinkan pasar Ramadan atau pasar marema ini. "Yang ingin saya tahu itu apakah Pemkot tahu adanya pasar ini? atau apakah ini masuk kepada personal saja (pembuatan lapak dagang)?," ucap Ikbal.
Ini kata Ayep Zaki Wali Kota Sukabumi
Terpisah, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyebut menjamurnya lapak pedagang di Jalan Kapten Harun Kabir merupakan fenomena pasar musiman saat Ramadan dan muncul di luar kontrol pemerintah.
Pemerintah Kota Sukabumi sendiri sudah dengan tegas tidak memberikan izin terhadap pelaksanaan Pasar Ramadan atau Pasar Marema di sepanjang Jalan Kapten Harun Kabir. Namun pantauan pada 10 Maret 2025, puluhan lapak dagang terlihat mulai didirikan menggunakan rangkaian balok kayu dan tenda terpal di sepanjang badan jalan.
Ayep mengakui sempat ada pihak yang mengajukan izin aktivitas Pasar Marema di Jalan Kapten Harun Kabir kepada pemerintah dengan jaminan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 120 juta selama ramadan. Tetapi, pemda tidak memberikan izin dengan pertimbangan adanya penolakan dari berbagai kelompok, seperti pemilik toko termasuk anggota DPRD.
Ditanya terkait upaya penertiban, Ayep menyebut hal itu akan dilakukannya melalui proses kajian terlebih dahulu setelah lebaran.
“Iya kita bikin perwal dulu, sekarang kan enggak mungkin. Begitu selesai lebaran, kita bikin perwal. Menertibkan pakai biaya, sudah kasnya kecil, pakai biaya lagi. Yang pertama minta izin, untung ada PAD 120 juta, sekarang gak ada PAD-nya. “Saya gak komen (penertiban), diteruskan atau tidak, tapi setelah lebaran saya akan kaji ulang,” kata dia. (Adv)
Editor : Syamsul Hidayat