Sukabumi Update

Ambulans Desa Cibaregbeg Sukabumi Ternyata Dibakar, Pelaku Ditangkap!

Kondisi mobil ambulans Desa Cibaregbeg Sagaranten Sukabumi yang terbakar. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kebakaran mobil ambulans milik Pemerintah Desa Cibaregbeg, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi saat terparkir di depan sebuah kontrakan di Kampung Cikupa Desa Sagaranten pada Rabu 12 Maret 2025 ternyata disengaja. Pelakunya telah ditangkap jajaran kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Sagaranten, Aiptu Yadi Apriyadi mengatakan, pelaku yang diamankan yakni perempuan berinisial N (34 tahun), warga Desa Cibitung, Kecamatan Sagaranten. Menurut Yadi, yang bersangkutan merupakan seorang janda dan mengaku pacar dari DK (50 tahun), sang sopir ambulans.

"Dari keterangan saksi-saksi dan pendalaman lebih lanjut, kami mendapati indikasi kuat bahwa seorang perempuan berinisial N diduga sengaja membakar ambulans tersebut," ujar Yadi kepada sukabumiupdate.com, Jumat (14/3/2025).

Berdasarkan keterangan yang didapat, lanjut Yadi, terduga pelaku nekat membakar ambulans karena dilanda cemburu kepada DK. 

"Dari keterangan terduga N, dirinya melakukan hal tersebut (membakar ambulans) diakibatkan cemburu kepada DK," jelasnya.

Baca Juga: Ambulans Desa Cibaregbeg Sukabumi Terbakar Saat Parkir, Polisi Selidiki

Meski begitu, Yadi belum mengungkapkan lebih lanjut terkait kronologi pembakaran ambulans yang dilakukan N serta penyebab N cemburu kepada DK saat itu.

Pihaknya hanya baru menyampaikan bahwa kendaraan itu dibakar oleh N menggunakan tisu. Selain itu, N mengaku mendatangi lokasi karena sambungan teleponnya tak diangkat oleh DK.

Adapun barang bukti yang diamankan terkait kasus ini meliputi 1 unit mobil ambulans beserta STNK dan kunci kontak, 1 buah dompet cokelat berisi STNK, 1 buah korek api warna putih, 1 buah box tisu, 1 pakaian sisa terbakar, 1 sprai sisa terbakar dan 1 tisu sisa terbakar.

"Saat ini, terduga pelaku N telah diamankan oleh Polsek Sagaranten dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana atas tindakan yang menyebabkan kebakaran dengan sengaja," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui peristiwa kebakaran satu unit mobil ambulans milik Desa Cibaregbeg ini terjadi saat kendaraan itu diparkirkan oleh DK sang sopir di depan halaman kontrakannya di Kampung Cikupa Desa Sagaranten, Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pasca menerima laporan kebakaran, anggota Polsek Sagaranten kemudian mendatangi lokasi kejadian serta membantu petugas pemadam kebakaran memadamkan dengan mengamankan lokasi kejadian dan memasang garis polisi (police line) pasca api padam.

"Teridentifikasi dan diketahui kendaraan ambulans yang terbakar merupakan ambulans milik Pemerintah Desa Cibaregbeg Kecamatan Sagaranten," kata Aiptu Yadi Apriyadi.

Menurut Yadi, kerugian akibat terbakarnya kendaraan ambulans tersebut diperkirakan mencapai Rp235 Juta.

"Kemudian Satuan Unit Reskrim Sagaranten segera melakukan olah TKP guna melakukan penyelidikan lebih lanjut akan terjadinya kendaraan ambulans yang hangus terbakar tersebut," tuturnya.

Unit Reskrim Sagaranten meminta keterangan DK selaku sopir ambulans, serta beberapa saksi yang lain untuk mendapatkan lebih banyak informasi tentang kejadian tersebut.

"Dan pada akhirnya didapati titik terang dimana kendaraan ambulans terbakar diduga disengaja dilakukan," pungkas Yadi.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT