Sukabumi Update

Api Cemburu Jadi Pemicu Pembakaran Ambulans Desa Cibaregbeg Sukabumi

Momen petugas memadamkan kebakaran yang menghanguskan ambulans milik pemerintah Desa Cibaregbeg Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi. | Foto : Capture Video

SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian mengungkap insiden terbakarnya mobil ambulans milik Pemerintah Desa Cibaregbeg, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada Rabu 12 Maret 2025 karena kesengajaan.

Hasil penyelidikan sementara, Polisi menyebut kebakaran itu dipicu oleh rasa cemburu yang dialami oleh seorang perempuan berinisial N (34 tahun) warga Desa Cibitung.

"Dari keterangan saksi-saksi dan pendalaman lebih lanjut, kami mendapati indikasi kuat bahwa seorang perempuan berinisial N diduga sengaja membakar ambulans tersebut," ujar Kanit Reskrim Polsek Sagaranten, Aiptu Yadi Apriyadi kepada sukabumiupdate.com, Jumat (14/3/2025).

Menurut Yadi, terduga pelaku mengaku pacar dari DK (50 tahun), sang sopir ambulans. Ia nekat membakar ambulans karena terbakar api cemburu setelah mendatangi lokasi kejadian.

"Dari keterangan terduga N, dirinya melakukan hal tersebut (membakar ambulans) diakibatkan cemburu kepada DK," jelasnya.

Baca Juga: Ambulans Desa Cibaregbeg Sukabumi Ternyata Dibakar, Pelaku Ditangkap!

Meski begitu, Yadi belum mengungkapkan lebih lanjut terkait kronologi pembakaran ambulans yang dilakukan N serta penyebab N cemburu kepada DK saat itu.

Pihaknya hanya baru menyampaikan bahwa kendaraan itu dibakar oleh N menggunakan korek api dan tisu. Selain itu, N mengaku mendatangi lokasi karena sambungan teleponnya tak diangkat oleh DK.

"Untuk barang bukti berupa 1 unit mobil ambulans beserta STNK dan kunci kontak, 1 buah dompet cokelat berisi STNK, 1 buah korek api warna putih, 1 buah box tisu, 1 pakaian sisa terbakar, 1 sprai sisa terbakar dan 1 tisu sisa terbakar," ujarnya.

Yadi menuturkan, saat ini terduga pelaku sudah dititipkan ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Reskrim Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah sebelumnya ditangkap oleh Polsek Sagaranten.

"Ia terancam dijerat dengan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana atas tindakan yang menyebabkan kebakaran dengan sengaja," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui peristiwa kebakaran satu unit mobil ambulans milik Desa Cibaregbeg ini terjadi saat kendaraan itu diparkirkan oleh DK sang sopir di depan halaman kontrakannya di Kampung Cikupa Desa Sagaranten, Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pasca menerima laporan kebakaran, anggota Polsek Sagaranten kemudian mendatangi lokasi kejadian serta membantu petugas pemadam kebakaran memadamkan dengan mengamankan lokasi kejadian dan memasang garis polisi (police line) pasca api padam.

"Teridentifikasi dan diketahui kendaraan ambulans yang terbakar merupakan ambulans milik Pemerintah Desa Cibaregbeg Kecamatan Sagaranten," kata Aiptu Yadi Apriyadi.

Menurut Yadi, kerugian akibat terbakarnya kendaraan ambulans tersebut diperkirakan mencapai Rp235 Juta.

"Kemudian Satuan Unit Reskrim Sagaranten segera melakukan olah TKP guna melakukan penyelidikan lebih lanjut akan terjadinya kendaraan ambulans yang hangus terbakar tersebut," tuturnya.

Unit Reskrim Sagaranten meminta keterangan DK selaku sopir ambulans, serta beberapa saksi yang lain untuk mendapatkan lebih banyak informasi tentang kejadian tersebut.

"Dan pada akhirnya didapati titik terang dimana kendaraan ambulans terbakar diduga disengaja dilakukan," pungkas Yadi.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT