Sukabumi Update

Diskominfo Kota Sukabumi Sampaikan Edaran Soal Panduan Zakat Fitrah, Simak Besarannya

Ketentuan pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 1446 Hijriah di Kota Sukabumi. | Foto: Website Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi menyampaikan informasi bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi pada 11 Februari 2025 merilis surat edaran mengenai pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 1446 Hijriah.

Surat edaran yang ditandatangani Ketua Baznas Kota Sukabumi Miftah Amir itu memuat mengenai besaran zakat fitrah, waktu pengumpulan zakat fitrah, dan prosedur pengelolaan zakat di Kota Sukabumi yang dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat di berbagai lembaga.

Baca Juga: Jabar Digital Academy, Diskominfo Minta Komunitas di Kota Sukabumi Ikut Manfaatkan

Baznas menyatakan besaran zakat fitrah berupa beras adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Adapun jika zakat fitrah dengan nominal uang, maka masyarakat yang sehari-hari mengonsumsi beras dengan harga kisaran Rp 18.000 per kilogram, besaran zakat fitrahnya Rp 45.000 per orang.

Sementara untuk masyarakat yang terbiasa mengonsumsi beras dengan harga Rp 24.000 per kilogram, maka besaran zakat fitrahnya adalah Rp 60.000 per orang.

Surat edaran Baznas juga menjelaskan waktu maksimal pembayaran zakat fitrah yakni pada tanggal 1 Syawal 1446 Hijriah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. (ADV)

Sumber: Website Kota Sukabumi

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT