SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus laporan palsu korban begal pria inisial E (46 tahun), warga Cikole. Pada Selasa, 4 Maret 2025, E membuat laporan sebagai korban begal ke Polsek Warudoyong dengan kerugian mencapai Rp504 juta.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih mengatakan pengungkapan ini dari pendalaman kasus sebelumnya, yaitu laporan begal. E adalah kurir PT Surya Mitra dan uang ratusan yang dilaporkan dirampas begal itu adalah setoran penjualan rokok.
E mengaku dibegal saat melintasi Jalanan sepi Taman Bahagia, di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. “Telah didapati fakta bahwa pada kenyataannya peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak terjadi atau Laporan palsu,” ujar Astuti kepada sukabumiupdate.com pada Rabu (18/3/2025).
Baca Juga: Warga Sukabumi Sejak Subuh Antre di Kantor Pos Demi Beras hingga Tepung Seharga Rp 72 Ribu
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Astuti, hal itu sengaja dilakukan untuk menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja dengan cara membuat laporan palsu korban begal.
“Menurut pengakuan pelaku, dia membuat skenario seolah-olah telah terjadi pencurian dengan kekerasan,“ kata dia.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan pelaku lainnya yaitu BP (41 tahun) warga Citamiang, Kota Sukabumi yang berperan membantu menyimpan uang hasil penggelapan tersebut.
Baca Juga: 7 Wisata Kuliner Sekitar Alun-alun Kota Sukabumi untuk Ngabuburit
“Setelah itu menitipkan barang-barang yang dilaporkan telah dicuri kepada BP. Uang itu digunakan oleh keduanya untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa uang Rp89 juta, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, pisau berikut sarungnya, handphone Oppo dan satu lembar STPL Polsek Warudoyong.
“Untuk menyakinkan sebagai korban begal. E ini melukai diri sendiri, tangan dan kaki menggunakan pisau,” jelas Astuti.
Baca Juga: Prajurit TNI Kopka B Dijemput Denpom, 3 Anggota Polisi Mati Ditembak Saat Gerebek Sabung Ayam
“Atas perbuatannya, Satreskrim Polres Sukabumi Kota menjerat kedua terduga pelaku dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan pasal 220 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya.
Cerita Begal di Kuburan
Sebelumnya, pada Selasa 4 Maret 2025, E yang bekerja sebagai karyawan perusahaan supplier rokok melaporkan ke pihak kepolisian sebagai korban begal. Ia mengaku dibegal di sekitar kawasan pemakaman Taman Bahagia oleh dua orang pelaku perampok bersenjata tajam usai mengambil uang setoran.
Dalam laporan kepada Polsek Warudoyong, ia mengaku uang Rp 504 juta dibawa kabur oleh para pelaku begal. Ia juga menunjukan luka sayatan senjata tajam di tangan dan kaki kepada pihak kepolisian.
Editor : Fitriansyah